Jawa

Rugikan Masyarakat, Penangkar Burung di Magelang Minta Permen LHK 20 Tahun 2018 Dicabut

Penolakan ini dilakukan karena dampaknya yang buruk terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang penangkaran burung

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Audiensi antara masyarakat atau pelaku usaha di bidang penangkaran burung dengan BKSDA Jawa Tengah, dimediasi oleh DPRD Kabupaten Magelang di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Senin (27/8/2018). 

Sementara untuk burung yang sudah dimiliki penangkar dan diternakan, peraturan tidak akan berlaku surut.

Masyarakat hanya diminta untuk melaporkan dan mendata kepemilikan burung jenis tersebut kepada BKSDA.

Pihak BKSDA akan memberikan bukti pendaftaran, berikut penanda kepada satwa tersebut.

Dengan begitu masyarakat penangkar satwa tersebut dapat juga terlindungi.

Baca: Permen Nomor 20 Tahun 2018 Dianggap Rugikan Pecinta Burung

"Kalau yang sudah terlanjur ditangkarkan, itu sudah tidak asli dan tidak masuk dilindungi. Namun alangkah baiknya segera didaftarkan agar kami data dan tandai," tegas Suherman.

Lanjut Suherman , pihaknya tidak berwenang mencabut Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ini, namun pihaknya siap menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinannya di Jakarta.

"Kami ini hanya unit, tidak berwenang untuk mencabut sebuah aturan. Namun kami siap menyampaikan aspirasi masyarakat ke pimpinan kami. Yang jelas, permen ini tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau memangkarkan burung seperti murai batu, pleci, cucak rowo dan lain-lain akan dipidanakan. Kalau ada berita seperti itu, itu adalah hoax," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, menegaskan jika Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ini, sangat meresahkan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat perburungan magelang.

"Apa pun dampak permen ini, akan dirasakan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, kami berharap ada win-win solusi. Misalkan sebelum permen ini dilaksanakan secara menyeluruh, jangan ada penindakan dan penangkapan kecuali hasil tangkapan dari alam," kata Saryan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved