Yogyakarta

Polda DIY : Pelaku Kejahatan di Bawah Umur Tetap Diproses

Penanganan kasus dengan tersangka yang masih di bawah umur memang dilakukan dengan proses yang berbeda dengan orang dewasa.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Banyaknya pelaku tindak kejahatan dari kalangan remaja, khususnya di bawah umur 17 tahun menjadi sorotan masyarakat.

Disamping itu, masyarakat menganggap kepolisian kurang tegas dalam menangani kasus, di mana pelakunya masih di bawah umur.

Baca: Panjat Pohon, Pemuda Asal Kota Yogya Gasak Barang Milik Tetangganya hingga Rp30 juta

Padahal kepolisian melakukan penindakan berdasarkan Undang-undang, bahkan untuk pelaku di bawah umur tetap diproses secara hukum.

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, bahwa penanganan kasus dengan tersangka yang masih di bawah umur memang dilakukan dengan proses yang berbeda dengan orang dewasa.

Menurutnya, hal itu merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Kalau ada anak-anak yang dibawah umur 18 berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak pun diberlakukan, namanya diversi," katanya pada Tribunjogja.com, Kamis (23/8/2018).

Lanjut Kapolda, diversi adalah memanggil kedua belah pihak yang bertikai, contohnya terlibat perkelahian antar kelompok.

Selain itu, para orangtua yang bertikai juga dipanggil untuk menyelesaikan masalah secara damai di kantor, mengingat baik pelaku dan korban masih di bawah umur.

Namun, hal itu terkadang dianggap masyarakat sebagai tindakan yang kurang tegas dan menginginkan adanya hukuman setimpal kepada tersangka.

"Seolah-olah Polisi dianggap tidak tegas, tapi undang-undang yang mengamanatkan seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, diakuinya dengan adanya diversi tersebut malah dimanfaatkan para remaja untuk melakukan perkelahian antar geng sekolah.

Hal itu dilakukan mereka dengan sengaja, karena dianggap jika masih di bawah umur pihaknya akan membebaskan para tersangka itu.

"Padahal keliru, Kalau ancamannya itu diatas 7 tahun ya tetap dikenakan sanksi seperti dewasa, hanya prosesnya (Beda)," ucapnya.

Baca: Anggota Polda DIY Rekatkan Persatuan Warga Melalui Turnamen Bola Voli

Menurut Kapolda, perbedaan proses itu antara lain seperti pendampingan, tahanan yang dibedakan kemudian penyidik yang khusus menangani kasus dengan tersangka remaja dengan umur di bawah 18 tahun.

Sehingga menurut Kapolda bahwa keliru jika menganggap tersangka yang di bawah umur dapat dibebaskan.

"Intinya tetap ada penanganan khusus kepada anak tadi, kalau (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun ya (Penanganannya) sama dengan orang dewasa, hanya beda prosesnya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved