Idul Adha 1439 H
Kementerian LHK Imbau Masyarakat Tak Gunakan Tas Kresek Hitam dalam Pembagian Daging Kurban
Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan oleh masjid setempat setelah salat Id berjamaah.
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
Plastik hasil daur ulang ini masuk kategori nonfood grade atau tidak memenuhi syarat sebagai pembungkus makanan.
Plastik kresek yang dibuat dari hasil daur ulang beragam plastik kemungkinan dapat mengandung logam berat, mikroba atau kandungan kimia berbahaya yang bisa menempel pada makanan.
Bahkan Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan, Estu Dwi Waluyani, mengimbau kepada warga yang menyembelih hewan kurban agar, tidak memasukan daging kurban langsung ke dalam plastik kresek.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan plastik kresek sebagai plastik bungkus daging kurban. Karena dapat membuat daging menjadi bau. Proses pembuatan plastik kresek tidak sempurna," katanya, Senin (20/8/2018) pagi, seperti yang dikutip Tribunjogja.com melalui Surya.co.id. (*)