Nasional

Tahun Ini, Ahok Dapat Remisi 2 Bulan

Surat permohonan remisi untuk Ahok telah disetujui dan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Muhammad Fatoni
ist/ TitikNOL
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terpidana dua tahun kasus penodaaan agama, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi selama dua bulan dalam rangka peringatan Hari Kemeerdekaan RI, 17 Agustus.

Surat permohonan remisi untuk Ahok telah disetujui dan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menyatakan, pemberian remisi untuk Ahok dan napi lainnya akan diumumkan oleh Menkumham Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat (17/8) pagi ini.

"Iya remisi untuk Pak Ahok dua bulan," ujar Ade Kusmanto saat dihubungi Tribun Jakarta, Kamis (16/8/2018) malam.

Baca: Ahok Luncurkan Buku, Lewat Surat Dia Minta Dipanggil BTP

Baca: Hari Ini Ahok Dikabarkan Bakal Blak-blakan dan Janjikan Akan Ada Kejutan, Soal Apakah?

Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan karena Ahok, selaku narapidana telah memenuhi syarat diajukan sebagai penerima resmisi.

Satu di antaranya adalah berkelakuan baik selama berada di penjara.

Ahok sendiri selama di penjara baru sekali memperoleh remisi, yakni pada saat Natal 2017.

"Iya dong. Semua yang mendapatkan remisi pasti sudah memenuhi syarat. Begitu juga Ahok," tukasnya.

Diketahui, sebelumnya Ahok melalui adiknya Fifi Lety Indra menyampaikan dirinya lebih menginginkan bebas murni atas dua tahun penjara masa hukuman kasusnya. 

Menurut Ade, Ahok selaku narapidana tidak dapat menolak remisi yang diberikan.

Kendati demikian, untuk bebas murni masih akan diterapkan pada tahun 2019 sesuai dengan masa hukuman dikurangi remisi-remisi yang diterima selama ini.

"Dia masih sampai 2019 untuk bebas murni," lanjutnya.

Untuk permintaan bebas bersyarat dari Ahok maupun keluarga dan pengacara, masih belum diminta ke Ditjen PAS.

Ade mengatakan, bebas bersyarat harus diajukan terlebih dahulu dari pihak keluarga dan terpidana sendiri.

"Sampai sekarang belum ada permintaan itu ya," jelasnya.

Baca: Ahok Pilih Bebas Murni, Tak Akan Ajukan Bebas Bersyarat

Baca: Ini Tanggal Ahok Bebas Murni, 23 April 2019

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved