Yogyakarta

BNNP DIY Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu

Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai wujud transparansi pihaknya agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Proses pemusnahan 1 kilogram sabu di Kantor BNNP DIY tadi siang, Rabu (15/8/2018). Tampak Kepala BNNP, Brigjen Pol. Triwarno Atmojo (Membawa barang bukti) tengah melakukan pemusnahan tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di halaman Kantor BNNP DIY, Rabu (15/8/2018) siang.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan air panas dan selanjutnya dibuang melalui saluran air khusus yang berada di depan kantor tersebut.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Triwarno Atmojo mengatakan, bahwa sabu seberat satu kilogram itu merupakan hasil dari penangkapan seorang penari bar asal Thailand yang menyelundupkan barang tersebut melalui Bandara Adisicipto akhir bulan Juli lalu.

Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai wujud transparansi pihaknya agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Baca: UMBY Mendapat Penghargaan dari BNNP saat Puncak HANI

"Setelah diproses hukum kan barang bukti harus dimusnahkan dengan tenggat waktu 15 hari. Sesuai dengan ketentuan itu, maka hari ini barang bukti 1 kilogram sabu kami musnahkan," katanya, Rabu (15/8/2018).

Lanjutnya, barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan pihaknya tadi memiliki berat 1098 gram.

Diakuinya pula, jumlah tersebut memang sedikit mengalami perberbedaan dengan barang bukti sebelumnya yang mencapai 1108 gram.

"Yang 10 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian pihak Kejaksaan di Pengadilan. Jadi yang dimusnahkan tadi seberat 1098 gram shabu," pungkasnya.

Dalam pemusnahan tadi siang turut dihadiri Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, perwakilan dari Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepala BNNK Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved