Yogyakarta

Pelihara dari Jentik, Warga Sleman Relakan Ikan Alligator Miliknya Dimusnahkan

Tanpa ragu, Yatimin pun langsung melapor ke BKIPM Yogyakarta dan menyerahkan kedua ikan alligator miliknya untuk dimusnahkan kemarin.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Proses pemusnahan ikan alligator dan sapu-sapu di BKIPM Yogyakarta, Rabu (07/08/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yatimin (54), warga asal Sinduharjo, Ngaglik, Sleman menjadi satu dari beberapa pemilik ikan alligator yang dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta, Selasa (7/8/2018).

Yatimin mengungkapkan, dua ekor ikan alligator tersebut dibeli oleh anaknya di Pasar Ngasem.

"Belinya waktu itu masih ukuran jentik," tutur Yatimin saat ditemui Tribunjogja.com.

Baca: BKIPM Yogyakarta Musnahkan Ikan Predator Berbahaya dengan Minyak Cengkeh

Yatimin menuturkan, ikan tersebut sudah dipeliharanya selama belasan tahun.

Panjangnya mencapai hingga 90 cm sebelum akhirnya diserahkan untuk dimusnahkan.

Menurutnya, banyak pedagang yang memperjualbelikan ikan tersebut.

"Saya peliharanya di dalam kolam tersendiri," kata Yatimin.

Ia baru mengetahui tentang bahaya ikan tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta.

Saat itu, temannya mengetahui bahaya ikan alligator dari pemberitaan media massa.

Ia pun langsung memberitahu Yatimin karena ia juga tahu bahwa pria tersebut juga memelihara ikan tersebut.

Tanpa ragu, Yatimin pun langsung melapor ke BKIPM Yogyakarta dan menyerahkan kedua ikan alligator miliknya untuk dimusnahkan kemarin.

"Saya serahkan pas bulan puasa kemarin. Mereka juga memberitahu saya soal bahaya ikan itu," jelas Yatimin.

Yatimin pun mau tidak mau harus merelakan ikan peliharaannya tersebut dimusnahkan.

Ia mengaku sama sekali tidak ada pilihan.

"Ya ini juga demi keamanan juga," ujar Yatimin.

Baca: Pelihara Ikan Alligator dan Arapaima, Siap-siap Didenda Rp 1 Miliar

Selain Yatimin, Priambodo (35) pun harus merelakan dua ekor ikan alligator ya turut dimusnahkan oleh BKIPM Yogyakarta.

Priambodo menceritakan, Ikan tersebut dibeli oleh kedua orangtuanya.

"Saya pelihara dalam akuarium," jelas pria yang berdomisili di Jetis, Yogyakarta ini.

Begitu tahu ikan yang dimilikinya merupakan jenis yang dilarang dan berbahaya, Priambodo pun langsung melapor ke BKIPM.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan pemusnahan tersebut.

Namun ia menyangka ikan tersebut akan dikarantina terlebih dahulu oleh BKIPM.

"Ternyata harus dimusnahkan," kata Priambodo (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved