Pendidikan

Terkait Perjokian, Menristekdikti RI Serahkan Kewenangan pada Rektor Masing-masing Perguruan Tinggi

Jika memang terjadi perjokian, maka tanggung jawab ada pada Rektor, sehingga Rektor yang memberikan putusan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Menristekdikti, Mohamad Nasir ketika ditemui awak media di UTY pada Sabtu (4/8/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terkait praktik perjokian masuk perguruan tinggi, Menristekdikti Mohamad Nasir menyampaikan, pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada masing-masing universitas.

Menristekdikti melanjutkan, pihaknya tidak akan mengatur sampai pada praktik perjokian.

"Yang kami atur adalah bagaimana sistem pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi itu," ujarnya pada Tribunjogja.com, Sabtu (4/8/2018).

Baca: Joki UMY Tertangkap, Pelaku Dijanjikan Imbalan Rp 30 Juta

Ditambahkannya, jika memang terjadi perjokian, maka tanggung jawab ada pada Rektor, sehingga Rektor yang memberikan putusan.

Untuk mencegah perjokian, menurutnya, pencegahaannya salah satunya Rektor harus membuat pedoman.

"Semua saya serahkan Rektor perguruan tinggi masing-masing. Kalau pembelajaranya tidak sesuai aturan, baru Kemenristekdikti bertindak, kalau masalah rekrutmen ya Rektor," lanjutnya ketika ditemui usai meninjau Gala Expo di UTY.

Baca: Pelaku Joki Ujian Dapat Dipidana

Jika perjokian terus dibiarkan, Nasir menuturkan, maka mutu pendidikan yang menjadi masalah dan tantangannya ada pada kualitas mahasiswa.

"Saya mengimbau untuk berlatihlah kejujuran, disiplin kita tegakan, kecurangan kita hindari, kalau kecurangan kecil dibiarkan nanti bagaimana menjadi daya saing bangsa dengan baik," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved