Bisnis
Perbankan Tanggapi Positif Terkait Kelonggaran LTV BI
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelonggaran Loan to Value (LTV) yang mengakibatkan nilai LTV semakin besar.
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Yosef Leon Pinsker
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada akhir Juni lalu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pelonggaran Loan to Value (LTV) yang mengakibatkan nilai LTV semakin besar dan akan mulai berlaku 1 Agustus besok.
Dengan semakin besarnya rasio LTV, hal ini menyebabkan besaran Down Payment (DP) yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi semakin kecil.
Pada aturan terbarunya ini, BI juga menerapkan kebebasan kepada perbankan untuk menentukan besaran DP ataupun batas pendanaan LTV untuk pembelian hunian pertama kategori rumah tapak maupun rumah susun tipe di atas 70 meter persegi dan rumah susun tipe 22-70 meter persegi.
Baca: BNI Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Manfaatkan Layanan Perbankan Terintegrasi
Kemudian, untuk pembelian hunian kedua dan seterusnya LTV yang diberikan masing-masing maksimum 80 persen dan 85 persen untuk kategori rumah tapak dan apartemen dengan luas lebih dari 70 meter persegi.
Untuk kategori rumah tapak dengan tipe 22-70 meter persegi batas pendanaan LTV maksimum adalah sebesar 85 persen dan 90 persen.
Sedangkan untuk pembelian kedua rumah susun kategori yang sama, fasilitas LTV dan FTV yang diberikan maksimum sebesar 85 persen.
Pelonggaran LTV juga berlaku bagi pembelian kedua dan seterusnya untuk kategori rumah tapak dan rumah susun dengan luas sampai dengan 21 meter persegi serta rukan maupun ruko, yang masing-masing maksimum sebesar 85 persen.
Kepala Bank Mega Syariah (BMS) Cabang Yogyakarta, Suhardjono menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh BI ini.
Dia mengatakan dengan pelonggaran LTV, bukan hanya sektor properti saja yang akan bergairah, namun dari sektor industri seperti baja, semen, dan lainnya juga akan ikut terdampak.
Namun sampai saat ini, Selasa (31/7/2018), dia mengaku belum mendapatkan surat edaran kebijakan terbaru dari kantor pusat BMS terkait dengan kelonggaran LTV dari BI, meskipun demikian dia memastikan bahwa besaran DP KPR di BMS akan turun.
"Terus terang untuk kebijakan yang baru itu saya belum tahu besaran DP nya berapa persen, mungkin pusat sudah menyusun dan besok mulai diedarkan ke cabang-cabang," ujarnya pada Tribunjogja.com.
Pada kebijakan sebelumnya, BMS memberlakukan DP sebesar 30 persen kepada para debitur KPR.
Mengenai non-performing loan (NPL) atau kredit macet, ia melanjutkan bahwa BMS akan menyeleksi ketat para debitur dengan memilih calon debitur yang kompeten dan bertanggungjawab, karena dia tak menampik bahwa kelonggaran LTV ini juga bakal memicu kemungkinan NPL.
"Ini bukan hanya soal menyalurkan kredit saja, tapi kita juga harus menyeleksi dengan baik para debitur-debitur tersebut, karena kita ingin kreditnya tumbuh dengan baik sekaligus juga aman," paparnya.
Baca: Maksimalkan Layanan Digital, BCA Yogyakarta Gelar Sosialisasi Digitalisasi Perbankan
Kemudian untuk target pertumbuhan target pihaknya juga merevisi besarannya yang sebelumnya mesti tumbuh 25 persen dibandingkan tahun lalu, dengan kelonggaran LTV dia menargetkan tumbuh sebesar 30 persen.
Analis Kredit BPD DIY, Aris Arnaya menuturkan kelonggaran disambut baik oleh pihaknya meskipun BPD DIY, diakuinya belum mendapatkan surat edaran resmi dari BI.
"Sampai dengan saat ini saya juga belum menerima dokumen ketentuannya yang resmi dari BI, saya hanya tau berita dari internet terkait pemberlakuan kelonggaran LTV yang dimulai 1 Agustus nanti," imbuhnya.
Pada kebijakan sebelumnya, pihaknya memberlakukan DP dengan besaran variatif tergantung dengan luas tipe hunian dengan rentang 15-30 persen.
"Kalau kami sampai saat ini masih dengan ketentuan sebelumnya, tapi nanti pasti akan menyesuaikan. Nanti dari manajemen yang menentukan besaran DP nya berapa, namun yang jelas otomatis besarannya semakin kecil" tambahnya. (*)