Kota Yogya

Pemkot Gagal Capai Kata Sepakat dengan Pemilik Tanah, Pengadaan Lahan RTHP Mantrijeron Gagal

Pemkot Gagal Capai Kata Sepakat dengan Pemilik Tanah, Pengadaan Lahan RTHP Mantrijeron Gagal

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
net
ruang terbuka hijau 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di Mantrijeron gagal dilaksanakan hingga triwulan II Tahun 2018.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Harry Satya Wacana menjelaskan gagalnya pengadaan tanah untuk RHTP karena tidak ada kesepakatan harga antara Pemkot dengan pemilik lahan.

"Kita mekanismenya jelas yakni dengan appraisal. Lalu yang menjual tidak ada kecocokan harga," ungkapnya, Jumat (27/7/2018).

Harry menjelaskan bahwa pihak Pemkot hanya akan membeli lahan tersebut berdasarkan hitungan appraisal.

Sementara sang pemilik lahan meminta harga jauh di atas appraisal.

Baca: Tidak Tertib Jadwal Program, Tiga OPD Kulonprogo Ini Dapat Rapor Merah

"Jelas kita tidak bisa membeli dengan harga di atas appraisal. Pembebasan lahan untuk keperluan RTHP kami anggarkan Rp 4 miliar. Nanti akan kami laporkan di APBD Perubahan," terangnya.

Selain gagalnya pengadaan lahan di Mantrijeron, Harry menjelaskan untuk pengadaan lahan di Suryatmajan masih dalam proses.

Hal tersebut dikarenakan status lahan masih turun waris.

"Kalau seperti itu kita tidak bisa secara administratif melakukan pengadaan," ungkapnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved