Kulonprogo
Kemelut Lahan NYIA, Komnas HAM Minta Semua Pihak Tahan Diri
Lembaga negara itu juga mendesak adanya program mitigasi agar proyek tidak merugikan masyarakat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak terkait pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) untuk saling menahan diri dan menghindari benturan di lapangan.
Lembaga negara itu juga mendesak adanya program mitigasi agar proyek tidak merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Peneliti Komnas HAM, Agus Kuntoro saat bersama pemantau dan penyelidik HAM menemui warga penolak NYIA dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) di Masjid Al Hidayah, Palihan, Temon, Kamis (26/7/2018).
Hadir sejumlah warga dan kuasa hukumnya, Teguh Purnomo.
Kedatangan Komnas HAM itu untuk menampung keluhan warga yang merasa ada dugaan pelanggaran HAM dalam proyek nasional tersebut.
Baca: Perjuangan Sumiyo Pertahankan Rumahnya di Lokasi Pembangunan Bandara Berakhir di Garpu Backhoe
Agus mengatakan, Komnas HAM sudah bertemu dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait pembangunan NYIA.
Baik itu PT Angkasa Pura I, Pemerintah DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, dan lainnya.
Pertemuan dengan warga itu untuk memperbarui keterangan masyarakat atas proyek tersebut sesuai kewenangan Komnas HAM.
"Ini bagian dari upaya kami mencari informasi seobjektif mungkin. Secara langsung atau tertulis. Catatan ini akan kami sampaikan kepada komisioner untuk diambil keputusan yang strategis," kata Agus.
Dia menyebut, ada dua mandat terkait kedatangan Komnas HAM ke Temon.
Yakni terkait pelaksanaan fungsi kajian dan penelitian.
Komnas HAM melihat beberapa regulasi tentang pengadaan tanah penting untuk dilihat dan dikaji lalu juga berbagai permasalahan yang perlu diteliti.
Pun dalam penanganan kasus, Komnas HAM terlibat sejak awal proses pengajuan pendapat di pengadilan hingga nantinya keluar rekomendasi.
Baca: Pengacara PWPP-KP : Kami Rindu Kehadiran Komnas HAM
Hanya saja, penerbitan rekomendasi itu menjadi kewenangan komisioner Komnas HAM untuk merumuskannya dan tidak ada jangka waktu yang pasti kapan keluarnya rekomendasi tersebut.
Saat ini, lemabaga negara itu belum sampai tahap pengujian maupun keputusan final melainkan masih dalam konteks melihat dengan pandangan-pandangannya terhadap stakeholder dan pandangan umum.
Terutama menyangkut adanya kemungkinan celah regulasi yang memunculkan masalah dan perlu dilakukan perbaikan mengingat kasus terkait infrastruktur juga cukup banyak.
Nantinya, setelah ada rekomendasi, fungsi pemantauan (monitoring) akan berjalan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan rekomendasi itu oleh berbagai pihak terkait.
Khususnya, pelaksanaan rekomendasi oleh pemerintah.
Selama proses kajian berjalan, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan kekerasan.
"Pengujian akan kita nilai dan lihat dari seluruh aspek hukum dan HAM. Tapi belum sampai ke sana. Saat ini kami minta semua bisa menahan diri tidak melakukan kekerasan. Penanganan tidak boleh ada benturan dan harus ada mitigasi agar pembangunan bandara ini tidak merugikan masyarakat," jelasnya.
Baca: Warga Penolak Bandara Bertahan di Genteng Rumah Lalu Diturunkan Petugas
Warga PWPP-KP, Sofyan menyampaikan apresiasnya atas kehadiran Komnas HAM meski terhitung telat lantaran rumah warga sudah terlanjur dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi warga untuk mengadukan segala permasalahan dan dugaan pelanggaran HAM dari PT Angkasa Pura I yang dikawal aparat keamanan dalam kegiatan pembersihan lahan.
Beberapa poin yang disampaikan antara lain tindak kekerasan oleh aparat dalam proses eksekusi lahan dan berbagai kejadian tidak manusiawi yang dialami warga dalam proses tersebut.
Termasuk juga pencongkelan pintu rumah hingga pengambilan paksa barang-barang milik warga saat proses pengosongan lahan.
"Semua sudah kami sampaikan secara komplet. Termasuk juga status tanah yang kami gendoli (dipertahankan) karena ini hak milik warga. Harapan kami, Komnas HAM bisa melihat ini secara utuh dengan kewenangannya dan mengeluarkan rekomendasi yang berpihak apda rakyat yang sudah diperlakukan semena-mena," kata Sofyan.(TRIBUNJOGJA.COM)