Yogyakarta
Empat Terdakwa Kericuhan UIN Jalani Persidangan
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, keempat terdakwa didakwa telah melakukan perusakan fasilitas umum milik negara.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak empat orang terdakwa kasus kericuhan dan perusakan fasilitas umum milik negara di simpang tiga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman tadi pagi, Kamis (26/7/2018).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempat terdakwa didakwa telah melakukan perusakan fasilitas umum milik negara.
Karenanya keempatnya didakwa dengan beberapa pasal.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Satyawati Yun Irianti SH MHum didampingi dua orang hakim anggota yakni Patyarini Meiningsih Ritonga SH MHum dan Ali Sobirin SH MH diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Andreas Yudhotomo SH MH.
Baca: Demo UIN Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban di Dalam Gedung
Pembacaan surat dakwaan tersebut dilakukan di hadapan empat terdakwa yakni Azhar Muhammad Hasan, Zikra Wahyudi, Muhammad Edo Asrianur dan Muhammad Ibrahim.
Meski terdapat empat terdakwa di dalam ruang sidang tiga PN Sleman.
Sidang berjalan dengan berurutan, hal itu dikarenakan keempatnya memiliki peran masing-masing dan dilakukan di lokasi yang sama.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa telah melakukan tindak pidana berupa perusakan dan kekerasan.
Usai pembacaan surat dakwaan tersebut, hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembuktian saksi oleh JPU.
Baca: Peserta Demo UIN Pecahkan Kaca dan Mesin KRS
Andreas Yudhotomo mengatakan, bahwa dari keempat terdakwa dilakukan proses pengadilan secara berurutan.
Diungkapkannya, hal itu karena keempatnya memiliki peran berbeda terkait dugaan perusakan dan tindak kekerasan yang dilakukan saat aksi 1 Mei 2018 lalu.
"Jadi sidang tadi terdapat perbedaan nomor perkara, tapi dengan kasus sama, itu karena locusnya sama jadi displit. Keempatnya disangakakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya, Kamis (26/7/2018).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Azhar dan Zikra, Pamungkas Hudawanto mengatakan, bahwa agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.
Pihaknya juga sama-sama menyimak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tadi guna mencegah terjadinya kesalahan.
"Dari terdakwa sudah menerima, jadi dari kami dan terdakwa tidak melakukan eksepsi," katanya.
Dilanjutkannya, bahwa untuk sidang minggu depan akan mendatangkan saksi-saksi dari JPU.
Disinggung mengenai sudah adanya saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya, Pamungkas menjawab telah menyiapkan beberapa saksi.
"Saksi yang meringankan sudah disiapkan, rencana ada dua sampai empat saksi yang disiapkan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/suasana-sidang-kasus-kerusuhan-dan-perusakan-di-simpang-tiga-uin_20180726_212237.jpg)