Rincian Sanksi Jika Menunggak Bayar Listrik 1 bulan, 2 Bulan dan Lebih dari 2 Bulan
Bagaimana jika anda terlambat membayar listrik alias menunggak? Apa saja sanksi dan denda yang dibebankan? berikut ini penjelasannya
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.com - Bagaimana jika anda terlambat membayar listrik alias menunggak? Apa saja sanksi dan denda yang dibebankan?
Dikutip dari instagram @plnjogja, setidaknya ada tiga klasifikasi keterlambatan pembayaran listrik.
Dibedakan atas masa tunggakan meliputi tunggakan 1 bulan, tunggakan 2 bulan dan tunggakan lebih dari 2 bulan.
Bagaimana saja rincian sanksinya?
1. Tunggakan 1 bulan / Bulan H (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dan segel MCB.
2. Tunggakan 2 bulan / bulan H+1 (meski belum lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan pembongkaran APP (Kwh meter + mcb) / putus dari tiang migrasi ke meter pulsa.
3. Tunggakan lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pembongkaran rampung APP (Kwh meter + MCB) dan kabel, langganan dihentikan PLN.
Adapun batas akhir pembayaran tagihan listrik yakni pada tanggal 20 setiap bulannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/colokan-listrik_20180321_160245.jpg)