Rincian Sanksi Jika Menunggak Bayar Listrik 1 bulan, 2 Bulan dan Lebih dari 2 Bulan

Bagaimana jika anda terlambat membayar listrik alias menunggak? Apa saja sanksi dan denda yang dibebankan? berikut ini penjelasannya

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.com - Bagaimana jika anda terlambat membayar listrik alias menunggak? Apa saja sanksi dan denda yang dibebankan?

Dikutip dari instagram @plnjogja, setidaknya ada tiga klasifikasi keterlambatan pembayaran listrik.

Dibedakan atas masa tunggakan meliputi tunggakan 1 bulan, tunggakan 2 bulan dan tunggakan lebih dari 2 bulan.

Bagaimana saja rincian sanksinya?

1. Tunggakan 1 bulan / Bulan H (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dan segel MCB.

2. Tunggakan 2 bulan / bulan H+1 (meski belum lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan pembongkaran APP (Kwh meter + mcb) / putus dari tiang migrasi ke meter pulsa.

3. Tunggakan lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20) dikenakan sanksi pembongkaran rampung APP (Kwh meter + MCB) dan kabel, langganan dihentikan PLN.

Adapun batas akhir pembayaran tagihan listrik yakni pada tanggal 20 setiap bulannya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved