Pernikahan ABG Usia 13 dan 15 Tahun Ini Akhirnya Dinyatakan Tidak Sah. Ini Alasannya
Pernikahan dini di Kabupaten Tapin berinisial A (13) dan I (15) yang sempat menghebohkan dunia maya, akhirnya diputus tidak sah.
TRIBUNJOGJA.COM - Pernikahan dini di Kabupaten Tapin berinisial A (13) dan I (15) yang sempat menghebohkan dunia maya, akhirnya diputus tidak sah, Sabtu (14/7/2018) sore di Mapolsek Binuang.
Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Ahmad setelah berkonsultasi beberapa kali lewat telepon dengan atasannya, akhirnya menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah.
Penghulu kampung (bukan penghulu pemerintah) yang menikahkan bocah itu juga menyatakan pernikahannya tidak sah.
Akhirnya disimpulkan dalam pertemuan yang berlangsung di Polsek Binuang itu, pernikahan bocah tersebut tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Mendengar keputusan itu keluarga kedua mempelai menerima, begitu juga kedua mempelai. Padahal pernikahannya baru berumur sehari, pernikahannya pada Kamis malam lalu.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang dipengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad menyarankan. (banjarmasinpost. co.id/ibtahim ashabirin)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judulPernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya