CPNS 2018

Mekanisme Cara Mendaftar Penerimaan CPNS 2018 Melalui Website SSCN Sesuai Petunjuk dari BKN

Ada banyak formasi CPNS 2018 yang akan dibuka, semua akan diumukan di website resmi SSCN.BKN.GO.ID.

Tribun Timur
Ilustrasi: Berkas Pendaftaran CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang berniat mendaftar CPNS 2018, baiknya pantau terus informasi terkini. Meski pengumuman CPNS 2018 belum resmi dilakukan, namun pemerintah sudah ancang-ancang. Ada banyak formasi CPNS 2018 yang akan dibuka, semua akan diumukan di website resmi SSCN.BKN.GO.ID.

Rapat  Koordinasi Nasional (Rakornas) telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (11/7/2018).

Dalam rapat tersebut Iwan Hermanto, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, juga memaparkan mengenai Mekanisme Seleksi CPNSTerintegrasi.

Melalui sistem Terintegrasi, seluruh proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link yaitu SSCN.

Itu berarti calon peserta CPNS 2018 hanya dapat mendaftar melalui linksscn.bkn.go.id.

Dalam link tersebut akan diingergrasikan dengan berbagai link instansi perdaerah yang akan membukan lowongan CPNS.

Selain menjelaskan mengenai sistem integrasi, Iwan juga memaparkan proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh calon peserta.

Dirangkum Tribunjogja.com, berikut cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN:

Melakukan log in menggunakan NIK

Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di lamansscn.bkn.go.id

Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.

Mendapatkan bukti daftar akun

Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.

Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.

Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link SSCN.

Menyertakan dokumen berupa pdf

Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf.

Menurut Iwan dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah, surat lamaran dan KTP.

Cetak kartu peserta

Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.

Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.

Kartu tersebut dapat disimpan dalam penypanan ponsel mauoun dicetak h tuk dibawa saat akan melaksanakan ujian.

 (Tribun Jogja/Hanin Fitria)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved