Jawa

KPU Kota Magelang Temukan Banyak Administrasi Caleg Kurang Lengkap

KPU pun meminta seluruh caleg dapat melengkapi kekurangan ini pada tahap perbaikan nanti.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto KPU Kota Magelang Temukan Banyak Administrasi Caleg Kurang Lengkap
Ist
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menemukan banyak calon legislatif yang mendaftar dengan persyaratan administrasi yang tidak lengkap.

KPU pun meminta seluruh caleg dapat melengkapi kekurangan ini pada tahap perbaikan nanti.

Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Sosialisasi, Singgih, mengatakan, selain menerima pendaftaran, KPU juga bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dari Bacaleg yang mendaftar.

Dari pemeriksaan sementara, pihaknya mendapati masih banyak persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Di antaranya adalah SKCK, surat sehat yang belum disertakan, ijazah tanpa legalisir, KTP buram.

"Kami terima banyak berkas, dan setelah kami cek kelengkapan administrasi, ternyata banyak persyaratan administrasinya yang kurang,” ujar Singgih, Selasa (17/7/2018).

Baca: Pemilu 2019, Tujuh Parpol di Magelang Sudah Mendaftarkan Calegnya, Sembilan Menyusul

Singgih pun akan mengumumkan keabsahan administrasi dari pendaftar pada tanggal 20 Juli 2018 mendatang.

Caleg pun diminta untuk memperbaiki sampai tanggal 31 Juli 2018 batas terakhir.

"Tanggal 20 Juli nanti kita umumkan keabsahan dan pemenuhan kekurangannya. Nanti ada kesempatan melengkapi dan atau memperbaikinya sampai tanggal 31 Juli," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan terdapat dua berkas yang diserahkan oleh parpol ke KPU untuk pendaftaran Calon Legislatif, diantaranya berkas pencalonan dan berkas bakal calon.

Baca: KPU Beri Batas Waktu Perbaikan Berkas Caleg Hingga 22 Juli

Berkas pencalonan dibuat oleh partai, terdiri dari surat pencalonan oleh partai dan daftar bakal calon per daerah pilihan (dapil).

Berkas kedua berupa berkas bakal calon, meliputi syarat-syarat yang berkaitan dengan individu per bakal calon, seperti ijazah dan kelengkapan lain.

"Caleg juga diminta membuat pernyataan bakal calon yang dicalonkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," ujarnya.

Sementara sampai pukul 14.00 WIB, sudah sebanyak tujuh partai politik di Kota Magelang telah mendaftarkan calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, hingga hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018).

Ketujuh parpol tersebut yakni Nasdem, PAN, Perindo, Demokrat, PKB, PKS dan PDI Perjuangan.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved