PPDB Online

Lolos PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah? Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Saat Daftar Ulang

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA dan SMK negeri Jawa Tengah. Pengumuman sudah bisa diakses di website resmi

Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
siap-ppdb.com
PPDB Jawa Tengah 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri Jawa Tengah, dilakukan hari ini, Rabu (11/7/2018).

Pengumuman sudah bisa diakses di website resmi siap ppdb.

Untuk mengakses pengumuman tersebut, Anda dapat membuka tautan https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/hasil/seleksi untuk hasil seleksi SMA negeri.

Setelah membuka alamat tersebut, cari sekolah yang dituju.

Untuk pengumuman PPDB SMK negeri Jawa Tengah dapat diakses melalui link ini https://jateng.siap-ppdb.com/#/040001/hasil/seleksi, kemudian cari sekolah yang Anda daftar.

Baca: Cara Cek Pengumuman Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru via Siap-ppdb.com

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah, Cek via Siap-ppdb.com

Sebelumnya, calon siswa baru di Jawa Tengah telah melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://jateng.siap-ppdb.com, pada tanggal 1 Juli hingga 6 Juli 2018.

Pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri, atau bisa juga datang secara langsung ke sekolah yang dituju, untuk dibantu petugas.

Pada tanggal 2 Juli sampai 6 Juli 2018, peserta datang ke sekolah untuk melakukan verifikasi pendaftaran, dengan membawa tanda bukti pendaftaran online dan kelengkapan berkas persyaratan.

Persiapan pengumuman oleh panitia PPDB dilaksanakan tanggal 9 Juli hingga 10 Juli 2018.

Setelah hasil seleksi PPDB diumumkan, tahap selanjutnya adalah daftar ulang di sekolah.

Seperti dijelaskan di laman siap-ppdb.com, daftar ulang di sekolah dilaksanakan besok, yakni Kamis (12/7/2018) dan Jumat (13/7/2018).

Perlu diingat, peserta yang sudah diterima wajib melakukan daftar ulang.

Bila tidak melakukannya, dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan dokumen yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

2. Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved