PKPU Pencalonan Legislatif

Jika Ada yang Ajukan Gugatan, MA Tegaskan Siap Sidangkan Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif

Jika Ada yang Ajukan Gugatan, MA Tegaskan Siap Sidangkan Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Agung siap untuk memproses gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon legislatif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat menggelar konferensi pers di Media center Mahkamah Agung RI, jakarta, Jumat(6/7/2018).

Abdullah mempersilahkan jika ada warga yang merasa dirugikan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung, siapa pun yang tidak diakomodasi dalam pasal-pasalnya, melalui mekanisme uji materi," kata Abdullah saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Baca: HUT ke-50, Jajaran Pimpinan BPJS Terjun Langsung Jadi Frontliner Untuk Layani Peserta

Abdullah menuturkan, secara administrasi siapa pun yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung akan diterima.

Nantinya, kata Abdullah, hakim yang akan mempertimbangkan apakah ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak.

"Semua putusan (hakim) terbaik, secara prinsip, aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Serta undang-undang yang lebih baru akan mengesampingkan aturan yang lama, tidak berlaku undang-undang sebelumnya. Ini prinsip," kata Abdullah.

Mengenai proses persidangan uji materi, Abdullah menjelaskan, waktunya singkat hanya 14 hari setelah pendaftaran.

Setelah registrasi, maka proses akan dilakukan hingga diputus oleh para hakim.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, MA belum menerima pengaduan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung.

"Sampai hari belum ada yang mengajukan, tapi tidak tahu hari-hari selanjutnya," kata dia.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Persilakan jika Ada yang Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved