Polemik Produk Susu Kental Manis, Ini 4 Arahan BPOM untuk Produsen, Importir dan Distributor
Diketahui bahwa susu kental manis telah lama dikonsumsi oleh masyarakat yang menganggapnya sebagai "susu".
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai label dan iklan pada produk susu kental kembali menjadi perbincangan publik.
Diketahui bahwa susu kental manis telah lama dikonsumsi oleh masyarakat yang menganggapnya sebagai "susu".
Namun akhirnya susu kental manis secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah dianggap menipu masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak.
Susu kental manis biasa disajikan sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis
Surat edaran yang telah diunggah sejak 22 Mei 2018 tersebut membahas mengenai pencegahan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, terutama bagi anak-anak.
Dalam surat tersebut Badan POM melarang kepada produsen, Importir dan Distributor untuk melakukan 4 langkah sebagai berikut:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi. Produk susu lain, anatara lain produk susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang tayanag dalam jam tayang acara anak-anak.
(Tribun Jogja/Hanin Fitria)