Hotline Public Service

Begini Prosedur Mengurus Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang

Pagi Mas/Mbak. Bagaimana proses ganti kependudukan? saya dari luar DIY mau pindah jadi warga Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Ilustrasi: Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta di hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama lebaran. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pagi Mas/Mbak. Bagaimana proses ganti kependudukan? saya dari luar DIY mau pindah jadi warga Yogyakarta. Terimakasih

+6285232286xxx

Terimakasih pertanyaan, berikut kami sampaikan persyaratan untuk Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Formulir permohonan pindah datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.

https://kependudukan.jogjakota.go.id.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved