DIY
Proses Hukum Pengendara Mobil yang Dikejar Polisi Tetap Lanjut
Meski yang bersangkutan belum diperiksa secara intensif, beberapa saksi juga telah dipanggil pihak Kepolisian.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pihak Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Any Sulistyowati (42), warga Grajegan, Margokaton, Seyegan, Sleman yang terlibat aksi kejar-kejarannya dengan petugas Kepolisian kemarin, Selasa (3/7/2018).
Meski yang bersangkutan belum diperiksa secara intensif, beberapa saksi juga telah dipanggil pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa untuk yang bersangkutan saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Diungkapkannya pula, karena hal tersebut pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca: Pengendara Mobil yang Dikejar Polisi Ternyata Mengidap Gangguan Jiwa
Lanjutnya, mengenai masalah gangguan kejiwaan yang diidap Any turut dibenarkan Kabid Humas.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat keterangan keluarga dan pihak medis.
"Dari sejarahnya, memang pasien dari Rumah Sakit Ghrasia. Menurut keterangan orangtua, ternyata dari 2008 mengalami depresi. Saat ini masih di (Rumah Sakit) Bhayangkara dan setelah dinyatakan kondisinya bagus akan dikirim ke Rumah Sakit Ghrasia untuk observasi," katanya, Rabu (4/7/2018).
Lanjutnya, mengenai administrasi perawatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Ghrasia sedang dipersiapkan pihaknya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses Any sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penyidik tetap melakukan proses dan nanti yang menilai dari jaksa serta hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, seperti tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi kan proses masih berkembang dan memerlukan saksi yang berkompeten dalam bidang ini," ujarnya.
Baca: Cerita Saksi Kejar-kejaran Antara Polisi dan Seorang Pengemudi Mobil hingga ke Seyegan
"Sehingga saat ini kami ambil langkah bahwa yang bersangkutan tetap kita lakukan proses, sampai nanti ada cukup alasan apakah prosesnya ini bisa dinaikkan ke level berikutnya ke Kejaksaan atau tidak masih perlu waktu," ujarnya lagi menambahkan.
Disinggung mengenai pasal yang dilanggar Any, Kabid Humas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan hasilnya menyangkakan Any dengan pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas yang berwenang.
Menurut pasal tersebut, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP M. Firman Lukmanul Hakim mengatakan apabila pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Any.
Mengingat apa yang dilakukan Any kemarin dirasa berdampak kepada masyarakat.
"Tugas kami menindaklanjuti perkara tersebut, karena di satu sisi kan merugikan orang banyak. Tapi bagaimana kelanjutannya akan gelar perkara dulu," ucapnya.
Ditambahkannya, untuk saat ini telah memasuki proses penyidikan.
Namun, tetap dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap perkara tersebut sebagai keperluan.
"Untuk tersangka yang kemarin (Pengendara) itu. Sudah tersangka," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Jika Pedagang Nuthuk Harga Ngeyel, Sandi: Bisa Diproses Hukum |
![]() |
---|
Komisi A DPRD DIY : Rekomendasi WFH ASN dan Naban Harus Sesuai Kondisinya |
![]() |
---|
Ketua Komisi D DPRD DIY : Pemda DIY Harus Cari Solusi Tangani Sampah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Miliki Komorbid, Pemda DIY Izinkan 200 ASN dan Naban Bekerja dari Rumah |
![]() |
---|
Update Covid-19 DIY Minggu 3 Januari 2021, Tambah 218 Kasus Positif, 13 Pasien Meninggal |
![]() |
---|