DIY

Antisipasi Penyerobotan Lahan, PT KAI Imbau Masyarakat Lebih Jeli

Harapannya masyarakat bisa lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait tanah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana jumpa pers PT KAI Daop 6 Yogyakarta, terkait peyerobotan lahan, di kantor setempat, Jumat (29/6/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak mudah tergiur dengan tawaran sewa tanah dari oknum-oknum tak bertanggungjawab, di lahan yang dikelola badan usaha milik negara tersebut.

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan bahwa seandainya ada warga menyewa tanah tanpa ikatan kontrak dengan pihaknya, sebagai pengelola yang sah, ke depannya bakal menjadi ganjalan, semisal aset itu akan dimanfaatkan kembali.

"Misalnya untuk reaktifasi, atau jalurnya dihidupkan kembali, itu kan jadi ganjalan. Padahal, tidak ada kontrak dengan PT KAI. Apalagi, kalau sampai berdiri bangunan. Kalau mau membangun, harusnya ada izin dari PT KAI," katanya, Jumat (29/6/2018).

Eko mengakui, kasus semacam itu cukup banyak dijumpai di daerah operasionalnya.

Bahkan, ada pula oknum yang telah diperkarakan hingga ranah hukum.

Satu di antaranya yakni RMT, yang terbukti menyewakan tanah milik PT KAI di Magelang, tanpa seizin pemilik.

"Yang bersangkutan divonis 1 tahun 4 bulan, setelah didakwa melakukan penipuan, karena menyewakan tanah di Rejowinangun, Kota Magelang, kepada Sumadi dan Supeno. Masing-masing luas tanahnya 30 dan 40,5 meter persegi," ucapnya.

Kasus yang melibatkan RMT itu, tambah Eko, merupakan satu dari beberapa polemik penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT KAI, dengan tuduhan menyewakan lahan tanpa hak.

Akibat perbuatan RMT, pihaknya mengalami kerugian Rp 527.067.355.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara tersebut bisa menjadi yuris predensi bagi perkara lain menyangkut lahan PT KAI yang diserobot oleh beberapa oknum.

Harapannya masyarakat bisa lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait tanah.

"Cek dahulu keabsahan dan bukti kepemilikannya. Tanyakan ke berbagai sumber legal, seperti BPN, untuk menelusuri kepemilikan lahan, sebelum menyewa, atau membelinya," pesannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved