Pileg 2019
Bacaleg Wajib Daftarkan Diri di Sistem Informasi Pencalonan
Bacaleg Wajib Daftarkan Diri di Sistem Informasi Pencalonan Supaya Memudahkan KPU Melakukan Pengecekan Data.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Calon anggota legislatif (caleg) di Kulonprogo diwajibkan untuk mendaftarkan diri dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Partai politik pengusungnya diminta untuk menyiapkan petugas khusus untuk menangani pendaftaran bakal calon tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2019 pada 4-17 Juli nanti akan menggunakan Silon dan semua caleg diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke dalamnya.
Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kemungkinan data ganda.
"Caleg hanya boleh mendaftar di satu daerah melalui satu parpol peserta Pemilu dan Silon mampu mendeteksinya," jelas Isnaini, Rabu (27/6/2018).
Selain itu, adanya Silon memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi terkait data caleg.
Sistem tersebut akan menampilkan foto caleg berikut pengalaman organisasi, maupun profil keluarga dan riwayat pendidikannya sebagai data yang dipublikasikan KPU. (tribunjogja)