Nasional

Pilkada Serentak, Rabu 27 Juni 2018 Resmi Jadi Hari Libur Nasional

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Editor: Muhammad Fatoni
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.

Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018.

"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).

Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada. (*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved