Kriminalitas

Dua Bulan, Polresta Yogya Tangkap 23 Orang Karena Narkoba

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 23 tersangka, karena terjerat kasus kejahatan Narkoba.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kapolresta Yogyakarta AKBP Armaini, didampingi Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim dan Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono, menunjukan barang bukti dan 23 pelaku di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Hanya dalam kurun waktu dua bulan operasi, jajaran petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 23 tersangka, karena terjerat kasus kejahatan Narkoba.

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini mengungkapkan, puluhan orang tersangka terpaksa digelandang ke Mapolresta karena kedapatan memiliki barang haram.

Ada yang memiliki dari jenis narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya.

"Dua bulan operasi, kita berhasil ungkap 20 kasus. Tersangkanya ada 23 orang," ujar AKBP Armaini, didampingi Wakapolresta AKBP Ardiyan Mustakim dan Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (25/6/2018).

Armaini merinci, dari 23 tersangka, ada 7 diantaranya diciduk petugas karena terjerat Narkotika, 12 tersangka karena Psikotropika dan 4 tersangka karena obat-obatan berbahaya.

Adapaun inisial untuk 7 orang yang ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika, antara lain AN (23), DP (22), JS (22), HS(19), AD (22) DAP (19) dan MS (23).

Untuk 12 orang tersangka karena psikotropika, antara lain, MA (23), TA (20), NGS (20), FHP (19), FHP (19), WH (25) SDR (24),WNR (39), SAS (22), AW (28), SJ (28) dan RMD (28).

Sedangkan, 4 orang tersangka karena obat-obatan berbahaya berinisial MDP (23), JS (26), DB (20) dan MIA (19).

"Mereka yang berhasil kami tangkap ada yang statusnya pemakai dan ada juga sebagai Pengedar. Untuk Narkotika ada 7 orang pemakai, Psikotropika ada 4 pemakai dan yang lainnya merupakan pengedar," terangnya.

Menurut Armaini, hasil dari analisa dan evaluasi (Anev) petugas kepolisian, peredaran narkoba di kota Yogyakarta umumnya hanya sekala kecil dan kebanyakan bertindak sebagai pemakai saja.

"Di kota Yogyakarta ini barangnya memang kecil-kecil, tapi tetap Narkoba. Sangat berbahaya untuk manusia," tegas dia.

Puluhan tersangka ini berbeda hukuman. Dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta ada juga yang dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman, untuk pemakai 3 sampai 10 tahun penjara, dan pengedar bisa 5 sampai 15 tahun penjara," ungkapnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved