Sleman
Dispar Sleman: Izin Merapi Park Wewenang DPMPPT Sleman
Dinas Pariwisata hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tentang berbagai proses administrasi yang diperlukan
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih menyebut bahwa izin Merapi Park adalah wewenang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ijin Terpadu.
"Kalau tempat wisata seperti itu wewenangnya DPMPPT Sleman untuk perizinannya," jelas Sudarningsih via telepon, Minggu (24/06/2018).
Sudarningsih menambahkan, Dinas Pariwisata hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tentang berbagai proses administrasi yang diperlukan.
"Kalau ijin usaha, operasional, dan lain-lain tetap diputuskan oleh DPMPPT," kata Sudarningsih.
Kepala DPMPPT Sleman Sutardi Gunarto telah coba dihubungi via telepon, namun tidak aktif.
Sebelumnya, CEO Merapi Park Redita menyatakan pihaknya sudah memiliki ijin langsung dari Gubernur DIY lantaran lahan yang digunakan berstatus Sultan Ground.
Tanah seluas 12 hektar yang digunakan Merapi Park tersebut berstatus Sewa dengan masa kontrak 20 tahun.
"Pemda Sleman juga ikut membantu kita dalam pengadaan berbagai fasilitas, begitu juga warga sekitar," kata Redita saat ditemui di Merapi Park, Minggu siang (24/06/2018). (tribunjogja.com)
