Pendidikan
Komitmen Bersama PPDB 2018 Guna Mengikat Kelembagaan Bersih dan Bebas Maladministrasi
Penandatanganan ini guna mengikat secara kelembagaan agar PPDB 2018 bersih dan bebas dari problem di lapangan.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menggelar penandatanganan komitmen bersama PPDB yang bersih dan bebas maladministrasi pada Jumat (22/6/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Disdikpora Kabupaten Kulonprogo, Kanwil Kemenag DIY, Disdikpora DIY, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Disdikpora Kabupaten Bantul dan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Penandatanganan ini guna mengikat secara kelembagaan agar PPDB 2018 bersih dan bebas dari problem di lapangan.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengatakan komitmen ini adalah satu instrumen untuk mengikat secara kelembagaan, bagaimana membangun secara bersama menjadi kelembagaaan.
"Melanjutkan agenda tahun lalu, karena tahun laku kita sudah memulainya. Kenapa ini perlu? Dari pengalaman tahun lalu, ini membuat kerja menjadi efektif," ujar Budhi.
Pihaknya berharap terjalin kolaborasi yang lebih sistematis sehingga dalat membangun satu sistem yang terkoordinasi dan berkolaborasi antara ORI, Dinas Pendidikan, Kemenag dan layanan pendidikan yang ada.
"Kita akan terus kembangkan sistematik ke depan seperti apa," lanjut dia.
Pihaknya menyampaikan, jika melihat tahun lalu, memang potensi permasalahan yang sangat mungkin terjadi itu soal akurasi mengenai zonasi.
"Tapi tahun lalu belum punya instrumen untuk mengukur zonasi, sehingga yang muncul di lapangan ada yang menggunakan surat keterangan kepala desa," katanya.
Selain itu permasalahan lainnya yakni soal pemenuhan kuota rombongan belajar.
"Saya kira (kuota) akan muncul karena selain zonasi ada kuota untuk masayarakt sejahtera. Karena negara pun harus menyediakan kuota untuk masyarakat sejahtera," imbuh Budi.
Menurutnya, permasalahan yang tidak kalah penting yakni soal pungutan yang tidak sah yang sering muncul pascaPPDB.
"Secara kasus bisa diselesaikan problem sama potensi selalu ada," terang dia. (*)