Polisi Tangkap Wanita Tunawicara Residivis Pembobol Rumah Kosong
Wanita tunawicara yang berasal dari Kawunganten, Cilacap ini dikenal sebagai residivis kasus pencurian rumah kosong
TRIBUNJOGJA.com, PURBALINGGA - Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong. Yang mengejutkan, pelaku pencurian tersebut ternyata seorang wanita tunawicara yang diketahui sudah malang melintang dalam aksi kejahatan pencurian.
Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul Arifin, Senin (4/6/2018) sebagaimana dilansir Tribratanews Jateng mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ES (26) ini ditangkap di sebuah hotel di Purwokerto saat menginap bersama teman lelakinya.
Pelaku yang berasal dari Kawunganten, Cilacap dan berdomisili di Kelurahan Mersi Purwokerto Timur ini dikenal sebagai residivis kasus pencurian rumah kosong.
Adapun tersangka diamankan setelah mencuri di rumah korban bernama Heri Prastowo Wisnu (49) warga Kelurahan Purbalingga Lor RT 2 RW 6, Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (3/6/2018) pagi, saat rumah kosong ditinggal penghuninya.
Pencurian diketahui korban pada pukul 09.00 WIB saat hendak masuk ke rumah usai bermain badminton. Saat itu, korban menjumpai pintu rumah dalam keadaan rusak akibat congkelan.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, diketahui sejumlah barang berharga dan uang tunai Rp 23 juta yang disimpan di lemari sudah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purbalingga.
“Anggota Polsek Purbalingga yang mendapati laporan kemudian mendatangi TKP pencurian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya, Minggu (3/6/208) malam,” kata kapolsek.
Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk OPPO warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-4502-BR berikut STNK dan BPKB, uang tunai Rp. 5 juta, satu lembar kwitansi Toko Emas Nusantara Semarang dan sejumlah pakaian.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari rumah yang kosong atau ditinggal penghuninya. Kemudian pelaku mencongkel pintu dan masuk mencari barang berharga. Setelah mendapatkan barang curian kemudian pelaku kabur meninggalkan rumah,” kata kapolsek.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman. Sebelumnya ia pernah tertangkap warga saat melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Kandanggampang Purbalingga, pada bulan Oktober 2017 yang lalu.
“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena tunawicara kita hadirkan juru bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Purbalingga, sebagai penerjemah dalam pemeriksaan. Kepadanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan,” kata kapolsek. (Humas Polres Purbalingga / Tribratanews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wanita-tunawicara-residivis-kasus-pencurian-rumah-kosong_20180605_025137.jpg)