Jawa

Jasa Penukaran Uang Dilarang Beroperasi di Kota Magelang

Pelarangan ini dengan alasan jasa tukar uang di jalan dapat menimbulkan kemacetan dan mengundang kejahatan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERI KURNIAWAN
Ilustrasi jasa penukaran uang di depan BI, Yogya, menawarkan uang pecahan kecil baru untuk ditukarkan, beberapa waktu silam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota melarang adanya jasa transaksi penukaran uang baru di sepanjang ruas jalan di Kota Magelang menjelang libur lebaran mendatang.

Pelarangan ini dengan alasan jasa tukar uang di jalan dapat menimbulkan kemacetan dan mengundang kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, mengatakan pihaknya melarang adanya jasa penukaran uang di ruas jalan yang ada di Kota Magelang karena menyimpang dari aturan. 

Baca: Heroik! Dijambret Dompetnya, Wanita ini Kejar dan Tabrak Motor Penjambret

"Kami memang sengaja larang karena aturannya tidak ada. Penukaran uang hanya dapat dilakukan di tempat yang telah diatur yakni Bank. Jika penukaran di jalan itu melanggar aturan," kata Rinto, Senin (4/6/2018).

Rinto mengatakan, secara nominal yang ditukar juga tidak sesuai dengan jumlah uang.

Semisal penukaran uang Rp 1 juta, hanya mendapatkan Rp 900 ribu yang baru.

"Jika penukaran uang mengutip uang jasa semisal menukar Rp 1.000.000 namun hanya mendapat Rp 900.000 uang baru. Jelas ini salah dan tidak boleh,” katanya.

Dikatakannya, jasa penukaran uang yang ada di jalan juga dapat berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Baca: Kapolsek Mlati Beri Penghargaan pada Korban yang Mengejar Penjambret

Jasa penukaran uang terlihat mencolok sehingga dapat mengundang tindak kejahatan.

"Transaksi ini selain mengundang kemacetan juga dikhawatirkan mengundang tindak kriminal, karena mencolok sekali di jalan," kata Rinto.

Rinto pun menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan di Bank atau di tempat yang ditunjuk.

Bank sendiri yang mengatur dan membuka penukaran uang baru.

"Demi keamanan dan kenyamanan, lebih baik ditukarkan di bank,” tutur Rinto.

Lanjutnya, pihaknya secara intensif melakukan patroli untuk memantau adanya transaksi penukaran uang baru di seluruh wilayah Kota Magelang.

Jika ditemukan, pihaknya akan secara tegas menertibkan.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya uang palsu yang berpotensi beredar di masyarakat.

Selain itu dirinya juga melakukan pemantauan kegiatan pasar dalam upaya menekan adanya mafia pangan.

"Sejauh ini belum ada temuan maupun laporan dari masyarakat. Harga baban pokok selalu kita pantau, jika saja ada pedagang yang memainkan harga, tim Satgas mafia pangan bakal menindak tegas,” pungkas Rinto.(*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved