Jawa

Kekurangan Surat Suara Pilkada Magelang Capai Puluhan Ribu, Sebagiannya Dilaporkan Rusak

Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018 dilaporkan kurang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Pjs Bupati Magelang, Tavip Supriyanto, memeriksa kelengkapan surat suara dan kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 di Gedung Penyimpanan KPU di Deyangan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (31/5/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018 dilaporkan terjadi kekurangan.

Kekurangan ini disebabkan oleh kurang kirim dan kurang karena rusak.

"Dari hasil pemeriksaan dan sortir lipat pada KPU Kabupaten Magelang terjadi kekurangan surat suara untuk Pilgub dan juga Pilbup 2018 ini di Kabupaten Magelang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afiffuddin, Kamis (31/8/2018).

Dikatakan Afiffuddin, kekurangan ini terjadi akibat kurang kirim dan kurang karena rusak.

Untuk jumlah kekurangan karena kurang kirim pada surat suara Pilgub, yakni sebanyak 10.727 lembar dari jumlah surat suara total sebanyak 991.365 lembar.

Jumlah ini terdiri dari surat suara kurang kirim sebanyak 4.112 lembar, dan surat suara yang rusak akibat bercak 4.972 lembar, 57 lembar surat suara yang kabur, dan 1.586 lembar surat suara yang terpotong.

Sementara untuk Pilbup, surat suara yang kurang dilaporkan sebanyak 2.763 lembar dari jumlah surat suara total sebanyak 991.365 lembar.

Terdiri dari surat suara kurang kirim sebanyak 1.461 lembar dan surat suara yang rusak akibat bercak 1.226 lembar, surat suara kabur sebanyak 33 lembar, dan surat suara terpotong 33 lembar.

"Jadi ada sejumlah surat suara yang kurang jumlahnya saat dikirim. Ada juga yang cacat atau rusak seperti karena terdapat bercak, surat suara bergambar kabur dan lembar surat suara yang terpotong," kata Afiffuddin.

Lanjut Afiffuddin, jumlah kekurangan akibat kurang kirim dan rusak ini pun akan segera dilakukan penggantian lembar surat suara yang baru.

Untuk surat suara Pilgub, KPU Kabupaten Magelang akan mengusulkan penggantian ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

Sementara untuk surat suara Pilbup, KPU Kabupaten Magelang segera meminta penggantian kepada pihak ketiga dari percetakan di Surakarta untuk diganti dengan surat suara yang baru.

"Untuk surat suara dari Pilgub kami akan mintakan kepada KPU provinsi Jawa Tengah. Untuk Pilbup, dari percetakan kami minta ganti yang rusak-rusak itu, dan mengirimkan surat suara yang masih kurang," kata Afiffuddin.

Sebelumnya, sebanyak 991.365 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang pada tahun 2018 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, pada Jumat (11/5/2018) lalu.

Adapun jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 991.365 lembar surat suara.

Jumlah DPT ini sesuai dengan jumlah per TPS plus 2,5 % dengan pembulatan ke atas.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved