Nasional

Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Persidangan dan Kasus Bos First Travel

Dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Penulis: say | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan setelah mendengar vonis hakim di PN Depok, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Mereka juga diminta untuk membayar denda Rp 10 miliar bagi masing-masing, subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sidang vonis bos First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Rabu (30/5/2018).

"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima fakta sidang dan kasus First Travel yang perlu Anda ketahui.

1. Anniesa Hasibuan Tampak Tenang di Sidang Vonis

Selama ini, Anniesa sering kali menangis saat menjalani persidangan.

Namun di sidang vonis, ia justru bisa bersikap tenang.

Setelah vonis untuk Anniesa dan Andika dibacakan, keduanya nampak beberapa kali berbincang dalam waktu singkat.

Anniesa kemudian berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat.

2. Hukuman 20 Tahun Penjara Dinilai Kelewatan

Saat Jaksa membacakan tuntutan 20 tahun dan 18 tahun pencara untuk Andika serta istrinya, Dirut First Travel itu berpendapat bahwa hukuman tersebut keterlaluan.

Ia akan melakukan upaya hukum lainnya, untuk meringankan tuntutan tersebut.

Dalam pleidoinya, Andika berpendapaat bahwa perusahaannya adalah yang memelopori biaya umroh murah.

3. Andika Sempat Menebarkan Senyum Pada Awak Media

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved