Nasional
Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Ini 5 Fakta Persidangan dan Kasus Bos First Travel
Dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Penulis: say | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Mereka juga diminta untuk membayar denda Rp 10 miliar bagi masing-masing, subsider delapan bulan kurungan penjara.
Sidang vonis bos First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini, Rabu (30/5/2018).
"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018), seperti dilansir Tribun Jakarta.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lima fakta sidang dan kasus First Travel yang perlu Anda ketahui.
1. Anniesa Hasibuan Tampak Tenang di Sidang Vonis
Selama ini, Anniesa sering kali menangis saat menjalani persidangan.
Namun di sidang vonis, ia justru bisa bersikap tenang.
Setelah vonis untuk Anniesa dan Andika dibacakan, keduanya nampak beberapa kali berbincang dalam waktu singkat.
Anniesa kemudian berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat.
2. Hukuman 20 Tahun Penjara Dinilai Kelewatan
Saat Jaksa membacakan tuntutan 20 tahun dan 18 tahun pencara untuk Andika serta istrinya, Dirut First Travel itu berpendapat bahwa hukuman tersebut keterlaluan.
Ia akan melakukan upaya hukum lainnya, untuk meringankan tuntutan tersebut.
Dalam pleidoinya, Andika berpendapaat bahwa perusahaannya adalah yang memelopori biaya umroh murah.
3. Andika Sempat Menebarkan Senyum Pada Awak Media
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/andika-surachman-dan-anniesa-hasibuan-setelah-mendengar-vonis-hakim-di-pn-depok_20180530_154648.jpg)