Narkoba
Begini Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda DIY
Begini Proses Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda DIY dengan cara dilarutkan air dan dibuang ke kloset.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Ditresnarkoba Polda DIY pada Rabu siang tadi (30/05/2018) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di teras Mapolda DIY.
Proses pemusnahan tersebut juga langsung diperlihatkan pada awak media.
"Sebelum dimusnahkan kita timbang dulu barang buktinya," ujar AKBP Gunawan, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY.
Usai ditimbang, sabu seberat 559,9 gram ini lalu dicampurkan ke dalam ember berisi air panas. Selanjutnya diaduk agar larut dalam air.
"Larutan ini lalu kita buang ke saluran kloset di kamar mandi," jelas Gunawan.
Menurut Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto, proses pemusnahan ini dilakukan setelah surat penetapannya dikeluarkan.
Baca: Pelaku Penyelundupan Bagian Jaringan Internasional, Polda DIY Limpahkan Kasusnya ke Mabes Polri
Pemusnahan pun harus segera dilaksanakan begitu surat ketetapan keluar. Jika tidak, petugas yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
"Pemusnahan ini juga sesuai dengan Pasal 92 dan 93 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Wisnu.
Narkotika jenis sabu ini ditahan sebagai barang bukti oleh Polda DIY usai menangkap kurirnya pada 4 Mei 2018 silam di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Wisnu mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan ini hanya sebagian dari barang bukti seluruhnya.
"Sebagian lagi akan kami gunakan untuk keperluan penyidikan dan pengadilan," ujar Wisnu.(tribunjogja)