Narkoba
Dapat Kelonggaran dari Kalapas, Bandar Narkoba Ini Bebas Bawa PSK ke Lapas
Dapat kelonggaran dari Kalapas, bandar narkoba ini bebas bawa PSK ke lapas.
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Lampung menetapkan Kepala Lapas II A Kalianda, Lampung Selatan nonaktif, Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus narkoba.
Dia disangka sebagai perantara peredaran narkoba di lapas yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana bernama Marzuli.
Saat ini, Muchlis ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) selama 20 hari ke depan.
Petugas juga telah menyita 4 kg sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.
Sementara Marzuli merupakan seorang napi yang dihukum 8 tahun penjara karena kasus yang sama.
Dikutib dari TribunLampung.co.id, penyidikan tentang kasus tersebut ternyata mengungkap beberapa fakta mengejutkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga.
Fakta tersebut di antaranya ternyata Muchlis memberikan kelonggaran Mazuli memakai HP dan juga membawa wanita penghibur masuk ke lapas tanpa diperiksa.
Tagam mengatakan, kejahatan ini telah terorganisir dengan baik.
Kini Muchlis juga telah terbukti menerima suntikan dana dari Marzuli sebanyak 3 kali.
Untuk nominalnya belum disebutkan.
Sementara itu, PLT Kepala Bidang pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengemukakan, Muchlis juga kerab mengijinkan Marzuli keluar masuk lapas.
Hingga kini sudah enam kali Marzuli keluar masuk tahanan, ada yang dengan alasan berobat, padahal sebenarnya tidak.
Menurut Tagam, Muchlis memperlakukan Marzuli secara istimewa setelah istri kalapas sebelumnya mengenalkan keduanya.
Istri Kapalas menitipkan Marzuli kepadanya.
Menurutnya semenjak keduanya saling kenal, Marzuli sering memenuhi kebutuhan lapas.
"Jadi ada kebutuhan-kebutuhan lain di dalam lapas, Marzuli menjadi penanggung (keuangan), baik kegiatan ulang tahun, kegiatan olahraga bersama, yang mendanai Marzuli," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id. (*)