Bisnis
Pasar Murah Ramadan BPJS Ketenagakerjaan Kembali Digelar
Masyarakat yang membawa kupon sembako berhak membeli paket sembako dengan membayar separuh harga saja.
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan
TRIBUN JOGJA.COM, YOGYA - Pasar Murah Ramadan kembali digelar.
Kali ini giliran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan Yogyakarta yang menyelenggarakan Pasar Murah (Pasrah) 2018 di halaman kantor jalan Urip Sumoharjo, Kamis (24/5/2018).
Di Pasar Murah Ramadan BPJS ketenagakerjaan ini masyarakat bisa mendapatkan paket sembako murah.
Paket seharga Rp. 150.000/paket dijual Rp. 75.000.
Masyarakat yang membawa kupon sembako berhak membeli paket sembako dengan membayar separuh harga saja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Kholid menjelaskan, kegiatan Pasar Murah (Pasrah) 2018 ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat setelah tahun 2017 melaksanakan kegiatan serupa di Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Baca: Lewat CSR Center, Swasta Dituntut Ikut Aktif Tangani Problem Kemiskinan di DIY
"Melalui Pasar Murah ini kami sekaligus melakukan sosialisasi edukasi program program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan harapan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi kebutuhan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya," ujar Ainul.
Lanjut Ainul, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sendiri ada 4 program yakni Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah yang bisa mendaftarkan proteksi dirinya, pekerja informal atau bukan penerima upah pun bisa menjadi peserta serta pekerja migran indonesia.
Pekerja migran indonesia adalah setiap warga negara indonesia yang akan , sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, jelasnya.
Baca: Mau Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Melalui iuran bulanan Rp.16.800 dengan asumsi upah Rp.1 juta, peserta informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan dua program dasar layak yaitu JKK dan JKM dengan manfaat bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di tanggung sesuai kebutuhan medis dan bila meninggal dunia biasa mendapatkan Rp.24 juta," terang Ainul.
Ainul menambahkan, sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerjanya.
Sementara itu, klaim jaminan yang sudah terbayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta diantara adalah Jaminan Hari Tua Penerima upah 7.719 kasus sebesar Rp 63.467.928.010.
Sedangkan untuk Bukan Penerima Upah ada 76 kasus sebesar Rp. 82.549.032,75 dan Jaminan Kecelakaan Penerima Upah ada 286 kasus sebesar Rp 1.143.698.127.
Untuk Bukan Penerima Upah 4 kasus sebesar 4.750.452,21.
Selanjutnya, Jaminan Kematian Penerima Upah 43 Kasus sebesar Rp. 1.177.800.000, dan jaminan pensiun 691 kasus sebesar Rp. 825.285.120 serta beasiswa yang sudah dibayarkan 20 kasus sebesar Rp 240 juta.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/suasana-pasar-murah-ramadan-yang-digelar-oleh-bpjs-ketenagakerjaan_20180524_145756.jpg)