Tunjangan Hari Raya
Teken PP, Jokowi Pastikan Tahun Ini Pensiunan Resmi Dapat THR
Presiden Joko Widodo telah teken peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Hari ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi juga menyebutkan dalam PP yang ditandatanganinya ini, ada yang istimewa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun ini, THR tidak hanya diberikan kepada PNS, Polri maupun TNI saja. THR juga diberikan kepada para pensiunan.
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta para pensiunan untuk menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bisa meningkatkan kinerjanya.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," imbuh Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rekaman-rini-dan-dirut-pln-jokowi-saya-tidak-mau-komentar-sebelum-semuanya-jelas_20180430_113752.jpg)