Internasional
Label Peringatan Kanker Wajib Dipasang di Produk Kopi di California
Pengadilan memutuskan semua kedai kopi wajib mencantumkan label peringatan kanker pada produknya.
TRIBUNJOGJA.COM, LOS ANGELES - Biasanya label peringatan penyakit berbahaya dicantumkan pada bungkus berbagai merek rokok.
Namun, sangat jarang ditemukan label peringatan penyakit juga dilekatkan pada produk kopi.
Di California, pengadilan memutuskan semua kedai kopi wajib mencantumkan label peringatan kanker pada produknya.
Dilansir dari AFP, Kamis (9/5/2018), produk yang dimaksud termasuk minuman kopi buatan kedai kopi terkenal seperti Starbucks, dan lainnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Elihu Berle pada Senin (7/5/2018) menyelesaikan putusannya atas tuntutan organisasi nonprofit terhadap 90 perusahaan yang membuat atau menjual kopi.
Baca: Suka Minum Kopi, Begini Tips Agar Gigi Tidak Rusak Akibat Kopi
Dalam putusannya, Berle menyatakan perusahaan termasuk Starbucks, Keurig Green Mountain, dan Peet's Operating, telah gagal membuktikan manfaat kesehatan dari minum kopi.
Sementara, bahan kimia yang dihasilkan selama proses pemanggangan biji kopi dapat menyebabkan kanker.
Sebelumnya, Lembaga Pendidikan dan Penelitian tentang Racun mengajukan gugatan terhadap perusahaan kopi pada 2010 untuk memasang label peringatan kanker sesuai dengan undang-undang yang diterbitkan pada 30 tahun lalu.
Beberapa pihak tergugat dalam kasus ini, termasuk 7-Eleven, telah setuju untuk menyelesaikan keputusan hakim dan menempelkan label peringatan kanker pada produk kopi yang dijual.
Tetapi yang lain, termasuk Starbucks, memutuskan untuk menunggu keputusan pengadilan.
Pengacara Raphael Metzger, yang mewakili organisasi nirlaba, mengatakan sebagian besar pihak kini telah setuju untuk mengambil bagian dalam mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca: Hindari Minum Kopi pada 4 Waktu Ini
"Dalam bertahun-tahun saya berkarier, saya belum pernah mendapatkan kasus seperti ini," katanya, seperti diwartakan CBS News.
"Satu-satunya isu yang masih adalah mengenai sifat dan bentuk perintah tertulis dari pengadilan," imbuhnya.
Pengacara dan manajemen perusahaan tergugat belum memberi komentar kepada media terkait keputusan hakim.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Produk Kopi di California Wajib Pasang Label Peringatan Kanker", https://internasional.kompas.com/read/2018/05/09/13470291/produk-kopi-di-california-wajib-pasang-label-peringatan-kanker.
Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Veronika Yasinta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kopi-sumatra_0803_20180308_101626.jpg)