Kota Yogyakarta
KPU Kota Yogya Lakukan Klarifikasi Penelitian Administrasi Calon Anggota DPD RI
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan bahwa hingga Rabu pagi jumlah total yang masuk di pihaknya lebih dari 1.000 berkas
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sedang melakukan klarifikasi penelitian administrasi calon anggota DPD RI sejak Senin (7/5/2018) hingga kemarin, Rabu (9/5/2018).
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan bahwa hingga Rabu pagi jumlah total yang masuk di pihaknya lebih dari 1.000 berkas yang harus diteliti.
"Jumlahnya di kota ada seribuan. Tapi itu masih bisa bertambah lagi. Tapi targetnya hari ini selesai," ujarnya, Rabu (9/5/2018).
Wawan menuturkan bahwa dalam proses klarifikasi penelitian administrasi tersebut pihaknya mencocokan data yang diserahkan calon anggota DPD RI.
Data tersebut berupa fotokopi KTP dan tandatangan pendukung calon.
Baca: KPU Kulonprogo Temukan Kejanggatan Data Pendukung Bakal Calon DPD RI
"Paling banyak ketidakcocokan yang kami temukan adalah tandatangan. Jadi tanda tangan yang tertera berbeda dengan tanda tangan di KTP. Ini yang harus kami datangi dan tanyakan langsung, apa benar yang bersangkutan mendukung calon perseorangan tersebut," urainya.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan juga dukungan dari warga yang usianya masih belum 17 tahun dan status perkawinannya tidak disebutkan.
KPU Kota Yogyakarta juga melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan menanyakan status dukungan dan mengecek apakah pendukung di bawah usia 17 tahun tersebut telah menikah atau belum.
"Rata-rata dari proses klarifikasi yang kami lakukan, mereka dapat ditemui. Beberapa yang tidak bisa ditemui akan dihadirkan oleh calon anggota DPD ke kantor kami untuk klarifikasi penelitian administrasi," urainya.
Wawan menambahkan, setelah seluruh rangkaian proses klarifikasi penelitian administrasi selesai, maka pihaknya akan menyerahkan berkas hasil kerja KPU Kota Yogyakarta tesebut kepada KPU DIY.
Baca: DPD KSPSI DIY : Kebutuhan HIdup Layak Kota Yogya Minimal Rp2,9 Juta
"Hasilnya diserahkan ke KPU DIY untuk dilakukan pleno. Apakah nantinya calon yang bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak, itu KPU DIY yang memutuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro menjelaskan bahwa balon atas nama Linggar mengundurkan diri sementara balon atas nama Sunu Edhie Wibowo hingga penutupan penyerahan persyaratan dukungan tidak menyerahkan berkasnya ke KPU DIY.
"Total ada 15 balon yang akan diverifikasi hingga 1 Juli mendatang," bebernya.
Verifikasi yang dilakukan merupakan verifikasi di lapangan terkait dukungan kepada balon DPD RI yang bersangkutan. KPU DIY menggunakan teknik sampling dalam verifikasi tersebut.