Techno

Cara Buka Kartu SIM Prabayar yang Terblokir Karena Belum Registrasi

Meskipun telah diblokir ternyata pengguna kartu tersebut masih dapat membuka kembali pemblokiran kartu

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
IST
Ilustrasi Kartu SIM Prabayar 

TRIBUNJOGJA.COM - Batas waktu registrasi kartu SIM prabaya telah jatuh pada Rabu (28/2/2018) yang lalu.

Pemblokiran mulai dilakukan secara bertahap pada Kamis (1/3/2018).

Pemerintah pun telah memberikan tenggang waktu registrasi kepada pengguna kartu SIM prabayar hingga Rabu (30/4/2018).

Tepat pada hari Selasa (1/5/2018) pemblokiran total telah diterapkan.

Kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) atau mengirim SMS (outgoing SMS).

Meskipun telah diblokir ternyata pengguna kartu tersebut masih dapat membuka kembali pemblokiran kartu dengan cara tertntu.

DIlansir Tribunjogja.com dari berbagai sumber, cara membuka pemblokiran kartu akibat belum teregistrasi adalah dengan meregistrasikan kartu tersebut sesuai dengan ketentuan.

1. Telkomsel

- Pengguna lama

Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel, baik itu Simpati, As, atau Loop, cukup mengirimkan SMS berikut.

ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444.

- Pengguna baru

Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

- Daftar melalui laman Telkomsel

Silakan kunjungi laman https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved