Pendidikan
PPDB Online SMA/SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019 Dikelompokkan Jadi 3 Jalur
Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orangtua, dibuktikan dengan NIK/KTP.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Menurut petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK Negeri DIY Tahun Pelajaran 2018/2019, PPDB dikelompokkan dalam 3 jalur.
Jalur pertama adalah jalur zonasi, dengan kuota 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Jalur kedua adalah jalur prestasi dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Sementara jalur tiga adalah jalur alasan khusus, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Dalam jalur zonasi calon peserta didik untuk SMAN diatur berdasarkan zona 1, zona 2 (desa/kelurahan dalam wilayah DIY yang tidak termasuk dalam zona 1 sekolah yang dituju), dan zona 3 ( desa/kelurahan dari wilayah luar DIY) berdasarkan pemetaan dengan pertimbangan jarak.
Sementara SMKN, zonasi terbagi menjadi zona 1 (DIY) dan 2 (luar DIY).
Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orangtua, dibuktikan dengan NIK/KTP.
Untuk jalur prestasi, berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa mempertimbangkan zonasi.
Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
Sementara untuk jalur khusus, berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena pindah tugas negara, atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Dalam Juknis juga menyatakan setiap sekolah (SMAN/SMKN) wajib menerima 20% dari jumlah daya tampung peserta didik baru, terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Akses pendaftaran bagi keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaharaga DIY, Baskara Aji, mengatakan petunjuk teknis PPDB sudah selesai disusun.
Terkait dengan jumlah siswa yang diterima dan jumlah rombongan belajar sudah ditentukan oleh Disdikpora.
"Petunjuk teknis PPDB SMAN/SMKN sudah ada. Bisa dilihat di website kami. Semua sudah lengkap. Jumlah siswa dan rombongan belajar juga sudah ditentukan oleh Disdikpora. Kalau yang SMP nanti ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota," kata Baskara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ppdb_ilustrasi_20160609_161134.jpg)