Lemari Es Halal
Agar Tak Gagal Paham, Inilah Penjelasan di Balik Kulkas Halal yang Diluncurkan Sharp Indonesia
Agar tak gagal paham, inilah penjelasan di balik kulkas halal yang diluncurkan Sharp Indonesia
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Mengklaim telah kuasai 26,6 persen pasar lemari es di Indonesia, PT Sharp Electronic Indonesia menghadirkan produk baru, yaitu kulkas halal.
Iklan kulkas halal inipun ramai diperbincangkan di forum-forum online.
Tribunjogja.com kali ini merangkum penjelasan kulkas halal ini dari berbagai sumber, agar tak menimbulkan 'penyakit' gagal paham.
Kulkas halal? Maksudnya?
Maksud dari kulkas halal ini adalah lemari es tersebut telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sharp Indonesia telah mengantongi sertifikat ini sejak 28 Maret 2018 lalu.
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Tribunnews, Sabtu (5/5/2018), ada dua sisi yang dikaji MUI dari produk lemari es ini.
Pertama, secara sains melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
Kedua, secara agama oleh kumpulan para ulama di Komisi Fatwa MUI.
LPPOM-MUI melakukan pengecekan kandungan produk, teknologi, dan proses produksi, sebelum akhirnya memberikan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) pada perusahaan.
"Menyambut bulan suci ramadan, Sharp mengumumkan jika lemari es-nya sudah memiliki sertifikasi halal," kata Domestic National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, Andri Adi Utomo.
"Kami tergerak untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk kami," tambahnya, dikutip dari Tribunnews.
Apakah ada kulkas halal lainnya?
Sampai berita ini diturunkan, Sharp Indonesia masih menjadi perusahaan pertama yang merilis lemari es halal.
Dilansir dari laman resminya, Sharp-Indonesia, perusahaan ini mengklaim sebagai yang produsen kulkas halal pertama di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penjelasan-kulkas-halal_utama_20180505_112220.jpg)