Demo Anarkis Simpang UIN SUKA

Polda DIY Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kerusuhan Unjukrasa Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga

Polda DIY tetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan unjukrasa Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga.

Penulis: Rizki Halim | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Rizki Halim
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto(kanan) dan Dir Reskrimum Kombes Hadi Utomo memberikan keterangan terkait kasus demo anarkis di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga, Kamis(3/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda DIY akhirnya menetapkan 12 tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pembakaran Pos Polisi Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga pada Selasa(1/5/2018) lalu.

Penetapan 12 tersangka ini disampaikan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY, Kamis(3/5/2018).

Para tersangka ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Dari jumlah itu, delapan orang tersangka ditahan oleh penyidik.

Sementara empat tersangka lainya tidak ditahan.

"Polda DIY sudah menetapkan 12 orang menjadi tersangka, dan dari 12 tersebut, 8 tersangka dilakukan penahanan, dan yang empat tidak kita lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved