Bisnis

Pengguna Kartu SIM 3 yang Terblokir Masih Bisa Registrasi di Gerai 3 Store

Bagi pelanggan yang tidak sempat mendapatkan pelayanan juga bisa mengisi data manual kepada security

Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meskipun batas waktu untuk registrasi kartu SIM telah berakhir pada 30 April 2018 kemarin, bagi pengguna Kartu SIM 3 yang nomornya terblokir kerena belum melakukan registrasi masih bisa mengurusnya di Gerai 3 Store di Jl Atmo Sukarto, No 6, Kotabaru.

Supervisor 3 Store Yogyakarta, Susi saat ditemui di Gerai 3 Store, Selasa (1/5/3018) mengatakan pihaknya masih membuka layanan bagi pemilik yang kartu SIMnya terblokir.

Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-18.00 untuk hari Senin hingga Sabtu dan pukul 09.00-17.00 untuk hari Minggu.

Pelanggan bisa datang dengan membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Bahkan akibat banyaknya pelanggan yang mengurus registrasi kartu SIM lanjutnya, dari Senin kemarin hingga kini Selasa jam pelayanan berlanjut hingga pukul 19.00 namun untuk pengambilan nomor antrian sudah distop dari pukul 18.00.

Baca: Meski Layanannya Terblokir Total, Pelanggan Tetap Bisa Melakukan Registrasi

"Ini yang lanjut cuman untuk ngabisin yang sudah ambil nomor antrian aja. Yang datang juga 90 persen untuk ngurus kartu yang terblokir," terangnya.

Dia menambahkan bagi pelanggan yang tidak sempat mendapatkan pelayanan juga bisa mengisi data manual kepada security dengan menuliskan nama lengkap, NIK, KK, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Ini untuk membantu aja, jadi nanti datanya bisa kita kirim biar dikerjakan dirumah. Bagi pelanggan jika ingin tau kartu nya sudah teregistrasi atau belum bisa kirim SMS dengan format status kirim ke 4444," jelasnya.

Icha salah seorang customer yang kartu SIMnya sempat terblokir membenarkan bahwa kartu SIM tidak hangus jika kemarin belum melakukan registrasi.

Baca: XL Sudah Blokir 16 Juta Nomor se-Indonesia

Dia yang baru selesai melakukan registrasi mengatakan langsung bisa menggunakan kartu SIMnya seperti biasa.

"Kemarin itu lupa dan belum tau kabarnya, taunya langsung terblokir, makanya aku langsung kesini. Langsung bisa kok, cuman bawa KTP sama KK aja," katanya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved