Registrasi Sim card
Hari Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Segera Daftar dengan Cara Berikut agar Tidak Diblokir
Hari Ini Batas Terakhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Segera Daftar dengan Cara Berikut agar Tidak Diblokir Total
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Senin (30/4/2018), adalah batas terakhir registrasi ulang kartu prabayar.
Bila sampai batas akhir ini pelanggan belum melakukan registrasi, maka bersiap-siaplah kartu prabayar akan diblokir secara total.
Anda tidak akan dapat menerima ataupun melakukan panggilan beserta SMS, dan bahkan data internet pun tidak bisa digunakan.
Pemblokiran ini sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Upaya pemblokiran itu telah dilakukan sejak tanggal 16 April 2018.
Namun meskipun hingga batas akhir registrasi, Anda belum melakukan pendaftaran ulang, sehingga tidak dapat melakukan apapun dengan kartu SIM, Anda masih tetap bisa melakukan registrasi ke 4444.
Dengan catatan, nomor Anda masih aktif masa berlakunya ataupun dalam masa tenggang.
Namun jika sudah melebihi batas waktu registrasi ulang dan nomor Anda sudah habis masa tenggangnya, maka ikhlaskan saja nomor tersebut, ucapkan selamat tinggal dan belilah yang baru.
Sama halnya dengan nomor yang sudah tidak diisi pulsa, maka penyedia layanan akan memblokir nomor Anda.
Bila Anda belum melakukan registrasi ulang kartu prabayar, berikut TribunJogja.com rangkum cara lengkapnya.
Jangan lupa siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ya.
Telkomsel
Pelanggan lama : SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG
Pelanggan baru : SMS ke nomor 4444 dengan format REG
Bisa juga lewat GraPARI terdekat atau akses ke Line @Telkomsel, Telegram @Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger di @Telkomsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sim-card_20180430_124333.jpg)