Bisnis

Mewaspadai Praktik-Praktik Merugikan di Era Teknologi Digital

Pada era digital sekarang memang dibutuhkan kesiapan yang matang dari perbankan baik dari segi infrastruktur maupun sosialisasi kepada nasabah

Editor: Ari Nugroho
IST
Para pembicara yang hadir dalam diskusi publik "Penggunaan Digital Signature dalam Transaksi Keuangan dan Perlindungan Hukum Atas Data Konsumen," Jumat (27/4/2018), di The Phoenix Hotel. 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Semakin berkembangnya zaman ke arah teknologi digital terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan tentu mempunyai dua sisi yang saling timbal balik, baik itu kemudahan maupun kerugiannya.

Apalagi tentang maraknya penggunaan digital signature atau tanda tangan digital yang didorong penggunaannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa tahun yang lalu.

Selain mempermudah perihal pengarsipan serta ramah lingkungan dari sisi penggunaan kertas, tanda tangan digital juga rentan terhadap pemalsuan dan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan si empunya.

Kemudian yang berkaitan pula dengan data protection atau perlindungan data konsumen di tengah semakin berkembangnya bisnis e-Commerce di Indonesia, tentunya akan sangat merugikan apabila data tersebut bocor ke tangan yang tidak tepat.

Untuk meminimalisir dan mencegah hal tersebut Afta Foundation bekerjasama privy.id menyelenggarakan diskusi publik dengan tema "Penggunaan Digital Signature dalam Transaksi Keuangan dan Perlindungan Hukum Atas Data Konsumen", Jumat (27/4/2018), di The Phoenix Hotel.

Baca: IHGMA: Digital Marketing Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Hotel

Marshall Pribadi, CEO privy.id menjelaskan meskipun digital signature sangat membantu dalam berbagai transaksi keuangan namun juga sangat rentan dipalsukan dengan berbagai macam aplikasi yang kini banyak tersedia, seperti adobe reader, photoshop, dan sebagainya.

"Jadi yang perlu diingat bahwa dokumen elektronik tidak mengenal antara asli dan salinan. Karena ketika kita copy paste pdf atau dokumen ke folder lain atau usb, itu hasilnya identik dengan yang asli," ujarnya.

Hal lain yang perlu diingat, lanjut Marshall bahwa dokumen yang ditandatangani secara digital tidak bisa diverifikasi pada hasil cetak tanda tangan tersebut.

Jadi hal tersebut tidak akan berlaku di mata hukum sebagai alat bukti.

"Ketika diserahkan sebagai alat bukti ke pengadilan ya harus dalam bentuk digital," terangnya.

Baca: Indonesia Tak Bisa Tinggalkan Uang Fisik Meski telah Masuki Era Digital

Dr. Surach Winarni, SH, M. Hum, Ahli Hukum dan Perbankan Nasional yang menjelaskan tentang perlindungan data konsumen juga menganjurkan sikap kehati-hatian kepada para nasabah bank yang menggunakan sistem internet banking dan SMS banking.

"Saran saya bagi yang menggunakan SMS banking tolong saldonya jangan besar-besar. Artinya hanya digunakan untuk transaksi yang ringan-ringan saja," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved