Tiga Tahapan yang Harus Dilakukan Sebelum Facebook Diblokir di Indonesia
beredar informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memblokir Facebook pada tanggal 24 April 2018.
Editor:
Iwan Al Khasni
Konon, SP III bakal ada jika Facebook tak menganggapi permintaan pemerintah dalam kurun waktu sepekan.
Saat SP III ini dilayangkan maka pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara operasional atau pemblokiran aplikasi ini.
Beberapa hal sebenarnya diinginkan oleh pemerintah Indonesia dari Facebook adalah penjelasan penyalahgunaan data pribadi, jaminan perlindungan data pribadi yang mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016, serta adanya hasil audit tentang aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga secara rinci. (*)
