Regional
Kekerasan Oknum Guru di Banyumas, Begini Kronologi LS Menampar Sejumlah Siswanya
Polres Banyumas telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus penamparan tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM - Penanganan kasus kekerasan terhadap siswa oleh oknum guru Ksatrian Purwokerto, LS, kini masuk di ranah penyidikan.
Polres Banyumas telah menetapkan LS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak ( PPT PKBGA) Kabupaten Banyumas, Triwuryaningsih, menyesalkan peristiwa itu.
Ia menilai perbuatan LS tidak mencerminkan karakter guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswanya.
Kejadian ini berawal dari keterlambatan siswa mengikuti mata pelajaran yang diampu LS.
Kamis pagi, pukul 07.00 Wib, para siswa menjalani rutinitas sebelum memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mengaji.
Pukul 08.00 Wib, usai kegiatan mengaji, para siswa bersiap menerima pelajaran dari guru mereka.
Sampai 10 menit kemudian, ternyata sang guru, LS, belum masuk kelas untuk memulai KBM.
Karena yang ditunggu tak kunjung datang, sejumlah siswa memutuskan keluar ke kantin untuk jajan.
Beberapa menit kemudian, mereka pun kembali ke kelas untuk mengikuti pembelajaran.
Ternyata kelas yang mereka tempati tadi berubah sepi atau kosong. KBM dipindah ke ruang yang tak mereka ketahui.
"Mereka dari kantin kembali ke kelas tapi kosong, ternyata kelas pindah ke laboratorium dan mereka tidak tahu, akhirnya terlambatnya lebih lama,"katanya
Mereka berhasil bergabung kembali dengan kelasnya untuk melanjutkan KBM. Tetapi para siswa yang terlambat ini bisa kembali belajar bukan tanpa syarat.
Hukuman dari sang guru karena keterlambatan mereka sudah menanti. Sang guru geram.
Satu persatu siswa itu harus menghadapi kemarahan LS.