Sleman
Begini Kronologis Perusakan Rumah Warga Kulonprogo Oleh Oknum AP1 Versi Warga
Setelah mencongkel, Yuyun bersaksi bahwa pintu tersebut lalu dicampakkan begitu saja ke tanah.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Yuyun Krisna Windarmanto, warga Dusun Munggangan, Palihan, Temon, Kulonprogo menceritakan bagaimana perusakan terhadap rumahnya terjadi.
"Kejadiannya tanggal 27 November 2017 silam," tutur Yuyun saat ditemui di Polda DIY, Jumat (20/04/2018).
Yuyun menceritakan, saat itu sekitar pukul 10 pagi, ia melihat serombongan orang mendatangi rumahnya. Kepada Yuyun, mereka sempat meminta ijin untuk membongkar rumahnya itu.
"Setelah itu mereka langsung mencongkel pintu rumah saya. Waktu itu ada istri dan dua anak saya di dalam," jelas Yuyun yang sehari-harinya beternak ayam ini.
Setelah mencongkel, Yuyun bersaksi bahwa pintu tersebut lalu dicampakkan begitu saja ke tanah.
Tidak hanya mencongkel pintu, Yuyun mengaku menyaksikan langsung oknum-oknum tersebut merobohkan pohon-pohon yang ada di pekarangan rumahnya.
"Ini salah satu bagian pintu yang dicongkel sama alatnya," ujar Yuyun sambil menunjukkan potongan kayu serta sebuah palang besi.
Sementara Fajar Ahmadi juga mengalami hal yang sama. Pintu rumahnya ikut dicongkel pada hari yang sama. Padahal ia tinggal di dusun yang berbeda dengan Yuyun.
"Saya tinggal di Dusun Krogan 2, Palihan," jelas Fajar.
Fajar juga menuturkan, sebelumnya mereka telah melapor ke Ombudsman RI tentang perlakuan yang mereka dapatkan.
Menurut Fajar, Ombudsman RI sendiri menyebut ada maladministrasi secara prosedur yang dilakukan oleh Angkasa Pura 1.
Project Manager Pembangunan NYIA AP1 Sujiastono pun juga sempat memberikan pernyataan pada Ombudsman RI terkait tindakan yang dilakukan.
"Ia menyebut aksi itu sebagai shock therapy bagi warga," tutur Fajar.
Sementara itu, saat ditemui Tribunjogja.com secara terpisah, Sujiastono tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan oleh PWPP-KP tersebut.
Menurutnya, hal itu adalah hak mereka sebagai warga negara.
"Kami akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sujiastono saat ditemui pada Jumat (20/04/2018).
Pernyataan Sujiastono selengkapnya bisa disimak di artikel ini http://jogja.tribunnews.com/2018/04/20/diduga-lakukan-perusakan-warga-temon-laporkan-sujiastono-ke-polda-diy?page=3 (*)