DIY

Terkait Besaran Ganti Rugi, BPN DIY Persilakan Warga Terdampak JJLS Gugat ke PN

BPN DIY menilai, semua proses pengadaan dan penilaian lahan, sudah dilakukan sesuai aturan.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Wisang Seto
Warga didampingi kuasa hukum saat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Gunungkidul, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY mempersilakan warga terdampak proyek Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) yang menganggap besaran nilai ganti rugi tidak sesuai, untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya, puluhan warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, mengadukan permasalahan tersebut kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, serta DPRD DIY.

Mereka merasa ganti rugi lahan yang diterima, tidak sesuai, atau jauh dari harga pasar.

Berdasar keterangan yang disampaikan kuasa hukum warga terdampak JJLS, Ferry Octa Irawan, kliennya beranggapan Kanwil BPN DIY tidak transparan dalam menghitung nominal ganti rugi.

Terang saja, menurutnya, nilai yang ditetapkan memang terlampau kecil.

"Harga yang ditetapkan ada dikisaran Rp 50 ribu, sampai Rp 100 ribu. Padahal, harga di pasar antara Rp 300 ribu, sampai Rp 500 ribu," jelasnya.

Kepala Kanwil BPN DIY, Tri Wibisono, mengatakan bahwa semua proses pengadaan dan penilaian lahan, sudah dilakukan sesuai aturan.

Sehingga, kalau sekarang ada masyarakat yang keberatan, maka sesuai Kepres No 71 Tahun 2012, dipersilakan mengajukannya ke PN.

"Ruang keberatannya kan diberi di situ. Jadi, nanti setelah ada keputusan PN, kami akan meninjau ulang terhadap nilai ganti kerugian. Atau, malah sebaliknya, menetapkan sebagaimana yang sudah dinilai oleh pihak appraisal," katanya, Senin (16/4/2018).

"Kalaupun setelah itu masih ada keberatan, ya diberi ruang lagi, untuk kasasi ke Mahkamah Agung," tambah Tri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved