Nasional
Go-Jek dan Grab Tak Mau Jadi Perusahaan Transportasi, Pemerintah Siapkan Sanksi
Pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi tengah dikejar oleh Kementerian Perhubungan.
Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.
Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).
Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.
Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi. "Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tegasnya.
Baca: Menteri BUMN Ajak Para Direksi Selalu Pakai Moda Transportasi Kelas Ekonomi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep.
Ia bilang Kementerian Perhubungan akan kolaborasikan aturan yang ada.
Pada pekan ini dan terakhir Jumat ini (13/4/2018) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.
Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul "Go-Jek dan Grab ngotot tak mau berubah status akan kena sanksi."