Ada 1 NIK untuk 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Lakukan Audit
Ada kecurigaan operator sengaja “bermain” agar angka registrasinya terlihat banyak, sehingga jumlah pelanggan aktifnya bisa dilebih-lebihkan.
Wahyudi Jafar mengimbau pemerintah agar meluruskan asumsi-asumsi ini.
“Lebih baik diadakan penyelidikan, kemudian pemerintah umumkan ke publik. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya siapa yang bocorkan,” ia menuturkan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristianto sepakat bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran yang serius.
Ia menilai anomali ini tidak melalui proses manual, karena jumlahnya tak wajar.
“Logikanya mungkin dari sumber lain. Kalau dilihat jumlahnya, kemungkinan tidak melalui proses manual tetapi bantuan alat. Belum ketahuan dari mana,” kata dia, pada kesempatan yang sama.
Rentan penyalahgunaan
Lebih lanjut, Kristianto mengakui proses registrasi sendiri oleh masyarakat via SMS dan situs rentan dengan penyalaghunaan.
Pasalnya, verifikasinya kurang ketat karena tidak berbasis visual.
“Kalau lewat gerai kan jelas secara visual bisa dicocokkan, karena pihak gerai bertemu langsung dengan pelanggan untuk mencocokkan wajah dengan kartu identitasnya. Kalau registrasi sendiri verifikasinya jadi rentan,” ia menjelaskan.
Kendati begitu, ia memahami bahwa kondisi di Indonesia tak memungkinkan jika registrasi hanya bisa lewat gerai.
Pasalnya, tidak semua operator punya gerai yang meluas di seluruh Tanah Air.
“Mekanisme registrasi sendiri dibuka karena menyesuaikan dengan kondis saat ini,” ia mengimbuhkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera bertindak cepat dengan meminta operator telekomunikasi memblokir semua nomor-nomor anomali.
Para operator mematuhinya dan berjanji akan terus mendukung program registrasi kartu SIM prabayar yang bersih dan aman.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit", https://tekno.kompas.com/read/2018/04/11/09363927/anomali-1-nik-untuk-daftar-22-juta-kartu-sim-pemerintah-diminta-audit.
Penulis : Fatimah Kartini Bohang
Editor : Reska K. Nistanto