Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Masih Kurang

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah dinilai belum optimal.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat, memberikan keterangan kepada awak media terkait PKB, saat peresmian Samsat Paten, Kecamatan Secang, Kamis (5/4/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah dinilai belum optimal.

Tingkat kepatuhan masih di angka 68 persen, artinya dari 100 orang, sebanyak 32 orang masih tak patuh membayar pajak.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Ihwan Sudrajat, Kamis (5/4/2018).

Padahal dikatakannya, pajak tersebut juga dipergunakan untuk pembangunan seperti infrastruktur jalan.

"Dari 100 orang itu, ada 32 yang tak bayar pajak kendaraan. Mereka ini kan free rider, mau jalan bagus, tetapi tidak mau membayar pajak. Padahal pajak itu untuk membangun jalan juga," tuturnya.

Ihwan mengatakan, kebutuhan ideal untuk pembangunan jalan di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 6 triliun.

Sementara dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu baru dapat menyiapkan Rp 1,8 triliun.

Jumlah itu pun dirasakan tak seimbang.

Oleh karena itu, masyarakat yang tak patuh pun diminta untuk menbayar pajak kendaraannya.

Karena pajak tersebut juga dipergunakan untuk pembangunan jalan yang juga untuk masyarakat.

"Jalan kita seluruhnya, idealnnya membutuhkan 6 triliun, baru disiapkan 1,8 triliun dari Provinsi Jateng. Artinya kan masih kurang. Mereka pun juga harus patuh dan membayar pajak juga dong," tuturnya.

Ihwan pun juga meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak membayar pajak.

STNK disita dan ditilang.

"Pihak Kepolisian juga kami minta dapat menindak tegas pelanggar lalin yang tidak membayar pajak, STNK itu berlaku lima tahun, tetapi harus diperbarui setiap tahun. Kalau perlu STNK diambil, sudah seharusnya disita ditilang karena mereka free rider, orang yang tidak mebayar pajak, menggunakan fasilitas jalan," ujarnya

Ihwan meminta masyarakat agar dapat patuh pajak kendaraan.

Pihaknya pun berharap agar kepada ASN juga TNI dan Polri yang harus jadi pelopor masyarakat dalam membayar pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved